Indragiri Hulu,(Inmas). Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.
Sebagaimana dalam SE tersebut pada huruf D. Ketentuan, Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19 pada Kementerian Agama meliputi penyesuaian sistem kerja, pelaksanaan kinerja pegawai Kementerian Agama, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Terkait dengan hal sebagaimana tersebut di atas, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Inhu, pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 melaksanakan WFO (Work From Office) serta menyesuaikan lingkungan kerja dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi serta menyiapkan, melengkapi, dan mengoptimalkan perlengkapan bekerja sesuai protokol kesehatan yang diperlukan untuk memantau dan mencegah penyebaran Covid-19 agar senantiasa dapat terjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan, demikian Hj. Umi Sarah, S.Ag,MM selaku kepala MIN 2 Inhu menyampaikan kepada tim Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
PELAKSANAAN SE MENAG NOMOR 16 TAHUN 2020 DI MIN 2 INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Menteri Agama Republik Indonesia pada tanggal 3 Juni 2020 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal Baru.Sebagaimana dalam SE tersebut pada huruf D. Ketentuan, Adaptasi terhadap tatanan normal baru yang pr...