0 menit baca 0 %

Pelaksanaan Nikah dimasa Darurat Covid 19

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Selasa, 28 April 2020Pengembalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19.Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran P-004/DJ.III/Hk...

Kuansing ( inmas ) Selasa, 28 April 2020Pengembalian pelaksanaan pelayanan nikah di masa darurat bencana wabah penyakit akibat Covid 19.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka kembali layanan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.


Namun, Ka KUA Singingi Hilir SYALAM, S. Ag mengatakan, pelaksanaan akad nikah tersebut hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020.


“Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020,” ungkapnya dalam keterangan lisan di Ruang kerjanya 

Selasa, 28 April 2020.


Berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Ditjen Bimas Islam Kemenag, tercatat sebanyak 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020 di seluruh indonesia.


Ia juga mengungkapkan, pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. KUA kecamatan Singingi Hilir pun wajib berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan akad nikah.


“Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA kecamatan Singingi Hilir wajib menolak pelayanan,” tuturnnya.


Untuk menghindari kerumunan, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah di kantor KUA dibatasi maksimal delapan pasang catin per hari


“Catin dapat mengajukan permohonan secara tertulis dan ditandatangani oleh salah satu catin di atas materai dengan menyertakan alasan yang kuat,” kata Ka . KUA kec Singingi Hilir. ( MB )