0 menit baca 0 %

Pejabat Pusat Ikuti Alur Pelayanan PTSP Kemenag Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Aturan pelayanan publik telah dibuat oleh Kementerian Agama Kota Pekanbaru, bahkan telah didiskusikan melalui FGD (Forum Group Discusstion) dengan para tokoh masyarakat dan organisasi terkait. Pelayanan Publik tersebut telah diberlakukan pada PTSP Kementerian Agama Kota Pekanbaru.


Pekanbaru (Inmas), Aturan pelayanan publik telah dibuat oleh Kementerian Agama Kota Pekanbaru, bahkan telah didiskusikan melalui FGD (Forum Group Discusstion) dengan para tokoh masyarakat dan organisasi terkait. Pelayanan Publik tersebut telah diberlakukan pada PTSP Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Agar Pelayanan Publik ini berjalan dengan lancar maka semua pihak yang berurusan di Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru harus mengikuti ketentuan yang ada. Kamis (19/12/2019).

Hal ini telah dicontohkan oleh Pejabat dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta saat  datang ke Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Dimana ia tidak langsung menuju ruang/ orang yang ingin ditemui, tetapi beliau mengisi buku tamu terlebih dahulu di meja yang telah disiapkan oleh petugas sebulum menemui orang yang dituju.

Pejabat tersebut adalah Ir. Muhammad Khanif. Beliau adalah Ka. Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag RI.

Petugas PTSP, Dra. Hj. Asniwati sangat senang, karena Pejabat dari Kemenag RI tersebut telah memberikan teladan yang baik dalam menerapakkan aturan atau prosedur yang berlaku. Mudah-mudahan  ini menjadi contoh bagi pejabat yang lainnya. (Idris/Bustamar).       Â