0 menit baca 0 %

Pegawai (Guru) Melengkapi Berkas Kenaikan Pangkat

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Unit Kepegawaian (UP) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru  terlihat seorang pegawai (guru) sedang melakukan konsultasi dengan M. Faisal, SE terkait dengan kenaikan pangkat . Selasa (13/05/2020). Guru tersebut membawa beberapa berkas/ bahan kelengkapan kenai...

  

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Unit Kepegawaian (UP) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru  terlihat seorang pegawai (guru) sedang melakukan konsultasi dengan M. Faisal, SE terkait dengan kenaikan pangkat . Selasa (13/05/2020).

Guru tersebut membawa beberapa berkas/ bahan kelengkapan kenaikan pangkat dan diserahkan berkas tersebut kepada kepada bapak  M. Faisal, SE sebelum di proses oleh pihak yang berwenang.

Saat dimintai komentarnya, Pak Faisal membenarkan bahwa pada masa Covid -19 ini ada beberapa pegawai atau guru yang mengajukan berkas kenaikan pangkat ke Kantor kita, Mereka segera mengurus berkas, karena masa pengajuan untuk kenaikan pangkat ada di bulan Mei dan Juni 2020.  Ujarnya.

Adapun Syarat Usul kenaikan pangkat jabatan Fungsional  diantaranya: FC Sah SK PNS, FC Sah SK Pangkat Terakhir, FC Sah Karpeg, FC Sah SK Jabatan Terakhir/pindah. FC Sah PPK PNS (Pengganti DP3) Tiga tahun terakhir. FC Sah SK Pembagian Tugas Jam Mengajar Setiap Tahun, dll. Semua berkas dibuat rangkap tiga. (Idris)