Pekanbaru (Inmas), Bertempat di ruang Unit Kepegawaian
(UP) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
terlihat seorang pegawai (guru) sedang melakukan konsultasi dengan M.
Faisal, SE terkait dengan kenaikan pangkat . Selasa (13/05/2020).
Guru tersebut membawa beberapa berkas/ bahan kelengkapan
kenaikan pangkat dan diserahkan berkas
tersebut kepada kepada bapak M. Faisal,
SE sebelum di proses oleh pihak yang berwenang.
Saat dimintai komentarnya, Pak Faisal membenarkan
bahwa pada masa Covid -19 ini ada beberapa pegawai atau guru yang mengajukan
berkas kenaikan pangkat ke Kantor kita, Mereka segera mengurus berkas, karena
masa pengajuan untuk kenaikan pangkat ada di bulan Mei dan Juni 2020. Ujarnya.
Adapun Syarat Usul kenaikan pangkat jabatan Fungsional
diantaranya: FC Sah SK PNS, FC Sah SK
Pangkat Terakhir, FC Sah Karpeg, FC Sah SK Jabatan Terakhir/pindah. FC Sah PPK
PNS (Pengganti DP3) Tiga tahun terakhir. FC Sah SK Pembagian Tugas Jam Mengajar
Setiap Tahun, dll. Semua berkas dibuat rangkap tiga. (Idris)