0 menit baca 0 %

Pegawai dan Pejabat Kemenag Riau Dilarang Terima Gratifikasi Lebaran

Ringkasan: Riau (Inmas)- Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, tegas Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Rabu (6/5/2020) via selulernya.Ia mengata...

Riau (Inmas)- โ€œUntuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,โ€ tegas Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA, Rabu (6/5/2020) via selulernya.

Ia mengatakan, hal tersebut, menindaklanjuti surat dari Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama Nomor: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan Gratifikasi dan Nota Dinas Kepala Kanwil Kemenag Riau Nomor: 108/Kw.04.1/4/PS.00/05/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi yang ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kemenag Riau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Dalam Nota Dinas tersebut mencantum 4 poin yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
  2. Senantiasa menolak segala bentuk pemberian Gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan;
  3. Berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal- hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban;
  4. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M tidak menerima gratifikasi baik berupa bingkisan/ parcel, uang, fasiltas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.ย ย 

"Semua kita hendaknya menjadi contoh kepada masyarakat untuk tidak melakukan gratifikasi baik pejabat maupun pegawai, apalagi ditengah Covid- 19 saat ini," tegasnya.ย (mus/faj/ana/eka/anto)