Riau (Inmas)- โUntuk
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, Pegawai dan Pejabat
di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau tidak boleh
menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,โ tegas Kakanwil Kemenag Riau Dr H
Mahyudin MA, Rabu (6/5/2020) via selulernya.
Ia mengatakan, hal
tersebut, menindaklanjuti surat dari Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Agama
Nomor: B-460/IJ/PS.00/04/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Pencegahan
Gratifikasi dan Nota Dinas Kepala Kanwil Kemenag Riau Nomor:
108/Kw.04.1/4/PS.00/05/2020 tentang Pencegahan Gratifikasi yang ditujukan
kepada seluruh pejabat dan pegawai Kemenag Riau untuk tidak menerima gratifikasi
dalam bentuk apapun.
Dalam Nota Dinas tersebut mencantum 4 poin yang harus dipatuhi, yaitu:
- Tidak melakukan pelayanan berlebihan dan/atau memberikan suatu pemberian dalam uang, barang, atau fasilitas yang dapat berpotensi menimbulkan benturan kepentingan;
- Senantiasa menolak segala bentuk pemberian Gratifikasi yang dilarang serta tidak menggunakan fasilitas dinas di luar aktifitas kedinasan;
- Berusaha menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan hal- hal yang bertentangan dengan tugas dan kewajiban;
- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H/ 2020 M tidak menerima gratifikasi baik berupa bingkisan/ parcel, uang, fasiltas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas.ย ย