0 menit baca 0 %

Pedoman Pelaksanaan PSBB Di Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru, Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan PSBB ini terhitung mulai hari i...

Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor : 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Pekanbaru, Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan PSBB ini terhitung mulai hari ini dari tanggal 17ย  s/d 30 April 2020. Jumโ€™at (17/04)

Untuk itu beberapa Pedoman yang harus menjadi perhatian bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Pekanbaru;

Selama pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Setiap orang wajib : Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Mengunakan masker di luar rumah, Sering menccuci tangan, Menghindari kontak dekat, Jaga jarak sosial, Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut, Menghindari kerumunan, Tidak berjabat tangan, Segera ke puskesmas atau rumah sakit apabila mengalami gejala penyakit Covid -19.

Selama pemberlakuan PSBB dilakukan pembatasan aktivitas di luar rumah, meliputi: Penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah, Pembatasan aktifitas bekerja di tempat kerja. Penghentian Kegiatan Hiburan di diskotik, Bar, Karoke dan sejenis, Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan dan Wisata, Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah, Penghentian Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dab Budaya, kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan : Dilakukan di KUA dan / atau Kantor Catatan Sipil, yang dihadiri oleh kalangan terbatas, serta meniadakan acara resepsi pernikahan. (Idris/Eva).