Pekanbaru (Inmas), Sesuai dengan Surat Keputusan
Walikota Pekanbaru Nomor : 325 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota
Pekanbaru, Dimana Pemerintah Kota Pekanbaru akan menerapkan Pemberlakuan PSBB
ini terhitung mulai hari ini dari tanggal 17ย
s/d 30 April 2020. Jumโat (17/04)
Untuk itu beberapa Pedoman yang harus menjadi perhatian
bagi masyarakat yang berdomisili di Kota Pekanbaru;
Selama pemberlakuan PSBB di Kota Pekanbaru, Setiap
orang wajib : Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Mengunakan
masker di luar rumah, Sering menccuci tangan, Menghindari kontak dekat, Jaga
jarak sosial, Menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut, Menghindari
kerumunan, Tidak berjabat tangan, Segera ke puskesmas atau rumah sakit apabila
mengalami gejala penyakit Covid -19.
Selama pemberlakuan PSBB
dilakukan pembatasan aktivitas di luar rumah, meliputi: Penghentian pelaksanaan
kegiatan di sekolah, Pembatasan aktifitas bekerja di tempat kerja. Penghentian
Kegiatan Hiburan di diskotik, Bar, Karoke dan sejenis, Penghentian Kegiatan
Tempat Hiburan dan Wisata, Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah,
Penghentian Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial
dab Budaya, kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
Dilakukan di KUA dan / atau Kantor Catatan Sipil, yang dihadiri oleh kalangan
terbatas, serta meniadakan acara resepsi pernikahan. (Idris/Eva).