0 menit baca 0 %

PD Pontren Kemenag Pekanbaru Teknis Pencairan Dana BOS

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kota Pekanbaru adakan pertemuan dengan  Pimpinan Pondok Pesantren guna membahas Pencaiaran Dana BOS Pesantren tahun 2018.


Pekanbaru (Inmas), Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kota Pekanbaru adakan pertemuan dengan  Pimpinan Pondok Pesantren guna membahas Pencaiaran Dana BOS Pesantren tahun 2018. Kamis (18/01).

Pertemuan ini dihadiri oleh  Kasi PD Pontren, Drs. H. Nasaruddin, M.Pd dan stafnya H. Zamri, S.Ag, MH, Staf Penmad, DR. Firdaus, MM dan DR. Yundri Akyar, MA serta 10 orang Pimpinan Pondok Pesantren. Terkait dengan Pencairan Dana BOS untuk Pondok Pesantren, Kasi PD pontren dalam arahannya berharap kepada Pimpinan agar saling bekerjasama  dan mengikuti aturan yang ada.

Sementara itu DR Firdaus, MM selaku pelaksana teknis dalam pencairan Dana BOS mengingatkan kepada Pimpinan Pondok agar laporan pencairan Dana BOS harus dipercepat, karena untuk tahun 2017 masih ada yang belum selesai. Jika laporan tahun sebelumnya tak selesai maka pencaiarn untuk tahun 2018 tidak dapat dilakukan. Tegasnya.

Dana BOS diutamakan peruntukannya untuk siswa miskin, dengan syarat masuk dalam Data EMIS, batas usia  15 tahun untuk Ula, 20 tahun untuk Wustho dan 25 tahun untuk ulya. Jumlah pencairan minimal ada 10 santri. DR Yundri menambahkan. (Idris)