Pekanbaru
(Inmas), Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2018, bertempat di aula mini Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi PD Pontren Kementerian Agama Kota
Pekanbaru adakan pertemuan dengan Pimpinan
Pondok Pesantren guna membahas Pencaiaran Dana BOS Pesantren tahun 2018. Kamis
(18/01).
Pertemuan
ini dihadiri oleh Kasi PD Pontren, Drs.
H. Nasaruddin, M.Pd dan stafnya H. Zamri, S.Ag, MH, Staf Penmad, DR. Firdaus,
MM dan DR. Yundri Akyar, MA serta 10 orang Pimpinan Pondok Pesantren. Terkait
dengan Pencairan Dana BOS untuk Pondok Pesantren, Kasi PD pontren dalam
arahannya berharap kepada Pimpinan agar saling bekerjasama dan mengikuti aturan yang ada.
Sementara
itu DR Firdaus, MM selaku pelaksana teknis dalam pencairan Dana BOS
mengingatkan kepada Pimpinan Pondok agar laporan pencairan Dana BOS harus
dipercepat, karena untuk tahun 2017 masih ada yang belum selesai. Jika laporan
tahun sebelumnya tak selesai maka pencaiarn untuk tahun 2018 tidak dapat
dilakukan. Tegasnya.
Dana
BOS diutamakan peruntukannya untuk siswa miskin, dengan syarat masuk dalam Data
EMIS, batas usia 15 tahun untuk Ula, 20
tahun untuk Wustho dan 25 tahun untuk ulya. Jumlah pencairan minimal ada 10
santri. DR Yundri menambahkan. (Idris)