0 menit baca 0 %

Paspor CJH Meranti terkumpul 100 %.

Ringkasan: Meranti (Inmas) -  Paspor Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sudah terkumpul 100 %. Pengumpulan tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh.Informasi te...

Meranti (Inmas) -  Paspor Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau sudah terkumpul 100 %. Pengumpulan tersebut telah dilakukan sejak beberapa waktu yang lalu di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Agustiar melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Hasbullah saat ditemui diruangannya Senin (02/03/2020). Menurut Hasbulah, seluruh paspor Calon Jamaah Haji Kabupaten Kepulauan Meranti yang dikumpulkan melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh sudah terkumpul semuanya. "Alhamdulilah seluruh paspor Calon Jamaah Haji kita sudah terkumpul. Kami ucapkan terima kasih kepada jamaah dan keluarga jamaah yang telah bekerjasama dengan baik". Ujar Hasbulah.

Menurut Hasbulah, selanjutnya pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh akan melakukan verifikasi dan  pemeriksaan agar paspor jamaah haji yang ada sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut dilakukan agar administrasi jamaah haji kita tidak ada masalah. Apabila ditemui permasalahan, lanjut Hasbulah, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi dan pihak-pihak lainnya.

Seperti pemberitaaan sebelumnya dalam media ini, beberapa ketentuan dasar didalam paspor harus memenuhi ketentuan dan persyaratan. Ketentuan tersebut diantaranya adalah nama calon jamaah terdiri dari 3 suku kata, paspor terdiri dari 48 halaman dan kadaluarsa paspor tertanggal 25 Januari 2021. Jika tidak sesuai dengan ketentuan di atas maka paspor jamaah haji tersebut harus diendorsement di imigrasi dengan menyertakan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.

Seperti diketahui, paspor merupakan dokumen administrasi wajib untuk Calon Jamaah Haji dan akan menjadi syarat untuk pembuatan visa. (Zieah).