Meranti (Inmas) - Paspor Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau mulai dikumpulkan. Pengumpulan tersebut dilakukan untuk diadakan verifikasi dan pemeriksaan oleh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti H. Agustiar melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Hasbullah saat ditemui diruangannya Rabu (12/02/2020). Menurut Hasbulah, tujuan dikumpulkannya paspor jamaah haji tersebut untuk dilakukan verifikasi apakah sudah sesuai ketentuan atau masih ada kekurangan. "Kita akan lakukan verifikasi dan pemeriksaan agar paspor jamaah haji kita sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut dilakukan agar administrasi jamaah haji kita tidak ada masalah". Ujar Hasbulah menambahkan.
Menurut Hasbulah, beberapa ketentuan dasar didalam paspor tersebut diantaranya adalah nama calon jamaah terdiri dari 3 suku kata, paspor terdiri dari 48 halaman dan kadaluarsa paspor tertanggal 25 Januari 2021. Jika tidak sesuai dengan ketentuan di atas, menurut Hasbulah paspor jamaah haji tersebut harus diendorsement di imigrasi dengan menyertakan surat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hasbulah juga berharap kepada para Calon Jamaah Haji Kabupaten Kepulauan Meranti untuk segera mengumpulkan paspor tersebut sesuai dengan ketentuan. "Per Rabu (12/02/2020) hari ini, baru 32 jamaah yang menyerahkan paspor ke kita". Ujar Hasbulah ketika ditanya berapa orang yang sudah menyerahkan paspor sampai saat ini.
Seperti diketahui, paspor merupakan dokumen administrasi wajib untuk Calon Jamaah Haji dan akan menjadi syarat untuk pembuatan visa. (Zieah).