0 menit baca 0 %

Pasca Libur Lebaran, Kehadiran ASN di KUA se-Kota Dumai Capai 100 Persen

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Selama sepekan pasca Idul Fitri 1441 H, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai cukup tinggi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa langsung berjalan dengan baik. Selasa (26/05/2020)Kepala Kantor Kementerian Agama Kota...

Dumai (Inmas) - Selama sepekan pasca Idul Fitri 1441 H, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai cukup tinggi, sehingga pelayanan terhadap masyarakat bisa langsung berjalan dengan baik. Selasa (26/05/2020)

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Kasi Bimas Islam Drs. H. Sudarmanto mengatakan, selama sepekan setelah libur perayaan Idul Fitri ini, pihaknya terus memantau kinerja dari para ASN yang berada di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai.

“Kami terus pantau, bahkan kami langsung meminta Kepala KUA se-Kota Dumai untuk mengirimkan absensi kehadiran pasca libur lebaran, untuk memastikan tingkat kehadiran dari ASN tersebut,” katanya, kemarin.

Ia mengatakan, sejak merebaknya wabah Covid-19, Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Dumai memutuskan untuk tidak lagi menggunakan absensi sistem “finger print” atau pindai sidik jari. Karena hal itu rawan terjadi penularan virus. Sehingga untuk sementara dialihkan dengan menggunakan absensi manual atau tandatangan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan KUA se-Kota Dumai.

“Meskipun untuk sementara ini kembali menggunakan absensi, namun kepatuhan ASN cukup tinggi,” terangnya.

Disinggung terkait beberapa ASN yang masih melaksanakan Work From Home (WFH), memang ada beberapa ASN di lingkungan KUA se-Kota Dumai masih menerapkan sistem kerja bergantian. Namun demikian nanti akan dikaji kembali dan akan dipertegas lagi.

“Apabila ada ASN yang tidak hadir tanpa alasan, itu merupakan tanggungjawab atasan untuk menyikapinya sesuai aturan yang berlaku. Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang sanksi bagi pegawai tidak disiplin, dan aturan sudah diatur secara berjenjang,” tandasnya. (Arief)