0 menit baca 0 %

Pandemi Corona, Kabid Urais: Ikuti Ketentuan Kemenag Soal Layanan Akad Nikah

Ringkasan: Riau (humas)- Dalam masa Pandemi Corona Covid-19 Kementerian Agama kembali membeberkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya dengan meniadakan pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung dan sejumlah protokol bagi para calon pengantin dalam prosesi akad nikah.Hal ini...

Riau (humas)- Dalam masa Pandemi Corona Covid-19 Kementerian Agama kembali membeberkan sejumlah kebijakan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Diantaranya dengan meniadakan pendaftaran nikah melalui tatap muka langsung dan sejumlah protokol bagi para calon pengantin dalam prosesi akad nikah.

Hal ini diungkap Kabid Urais Kanwil Kemenag Riau Drs H Afrialsah Lubis MPd via seluler, Rabu (08/4) pukul 21.35 WIB malam. Pihaknya menegaskan jika sebelumnya pelaksanaan akad nikah masih boleh dilaksanakan diluar balai nikah dengan syarat hanya dihadiri 10 orang.

"Mulai April ini pelayanan akad nikah selama masa darurat covid 19 hanya dilaksanakan di KUA. Makanya, layanan diluar KUA ditiadakan," katanya.

Aturan ini dibuat dalam kondisi wabah covid-19 yang semakin merebak, karenanya Afrialsah mengharapkan masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan.

Menurutnya protokol penanganan Corona pada layanan publik dibidang urusan agama Islam ini penting disadari seluruh pihak. "Edaran ini mengatur tentang sejumlah layanan publik di KUA," sebutnya.

Terlebih lagi untuk layanan prosesi akad nikah. Ia menekankan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi catin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. 

Kendati demikian Afrialsah meminta jajaran Kemenag Kabupaten/kota khususnya KUA untuk tetap melayani konsultasi dan informasi pada masyarakat secara online (daring).

Ia mengimbau setiap KUA juga harus memberitahu nomor kontak atau email petugas sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi.

Hal ini selaras dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI nomor P 003/DJ.III/ HK.007/04/2020 tentang pelaksanaan protokol penanganan covid 19 pada area publik dilingkungan Ditjen Bimas Islam. 

Maka untuk melakukan preventivitas covid 19 pada layanan KUA, diseluruh indonesia. Ditjen bimas islam melakukan sejumlah protokol.

Pertama, pendaftaran nikah tetap dibuka secara online, melalui website simkah.kemenag.go.id. Untuk itu seluruh masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran nikah, tidak  melakukan tatap muka lagi, akan tetapi KUA kecamatan se-Riau akan tetap melayani melalui pendaftaran simkah web.

Kedua, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat covid untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Maka pihaknya meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya.

Ketiga, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020.

"Pelaksanaan akad nikah hanya dilakukan di KUA, dan tidak boleh dilaksanakan di luar kantor KUA meskipun sudah dijadwalkan, jadi harus di kembalikan pelaksanaannya di KUA." Tegasnya kembali.

Tak lupa mantan Kasubbag Ortapeg ini mengingatkan seluruh KUA untuk membuat pengumuman dalam bentuk email, hp, dan melalui whatsapp.

"Kami harapkan kepada seluruh KUA untuk membuat jadwal piket, minimal 1 orang per hari harus ada, " sebutnya.

Selain itu untuk pelaksanaan pelayanan akad nikah yang sudah dijadwalkan pendaftarannya dibawah tanggal 1 April 2020, maka  catin dapat mengikuti prosesi akad nikah di KUA dengan membatasi jumlah orang.

"Maksimal 10 orang dengan seluruh yang hadir wajib memakai masker, sarung tangan, dan terlebih dahulu mencuci rangan dengan sabun maupun hand sanitizer." Tukas pejabat kelahiran Sumut ini.

Untuk keluarga catin, wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000 dan dapat melaksanakan sesuai dengan protokol yang sudah ditetapkan Dirjen Bimas Islam.

"Kepada seluruh KUA untuk dapat mematuhi sudat edaran Dirjen Bimas Islam ini, sehingga kita dapat meredam atau mencegah penularan covid 19 di bumi lancang kuning ini," tutupnya.(vera)