Pakar: UU Penodaan Agama Tidak Hanya di Indonesia
Ringkasan:
Jakarta (Pinmas)--Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi terdapat di banyak negara. Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah...
Jakarta (Pinmas)--Pakar sejarah Islam dan Direktur Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta Prof Azyumardi Azra, mengatakan, UU Penodaan Agama sebenarnya tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi terdapat di banyak negara.
Religious Blasphemy Law (UU Penodaan Agama) bukanlah sesuatu yang unik yang tidak hanya terdapat di Indonesia, kata Azyumardi dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (10/3).
Azyumardi menegaskan, ketentuan dan peraturan terkait dengan penodaan agama juga terdapat di negara-negara Barat.
Namun, lanjutnya, UU di negara Barat umumnya masih mengaitkan penodaan agama dengan sejumlah agama seperti Yahudi dan Kristen.
Menurut dia, meski masih terdapat UU terkait Penodaan Agama di sejumlah negara Barat, tetapi umumnya hal tersebut pada saat ini cenderung tidak digunakan lagi.
Religious Blasphemy Law cenderung diabaikan, tetapi tidak dicabut, katanya.
Hal tersebut, ujar dia, karena di masyarakat Barat sudah semakin permisif dengan munculnya banyak ucapan dan penggambaran yang bisa didefinisikan sebagai penodaan agama tetapi hal itu dianggap biasa di Barat.
Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum PB Nadlatul Ulama Asrul Sani juga mengemukakan, UU sejenis terkait dengan penodaan agama masih berlaku di berbagai negara.
Bahkan, ujar Asrul, di negara Irlandia yang terletak di benua Eropa, parlemennya telah memberlakukan UU terkait Penodaan Agama yang mulai berlaku pada 2010 ini.(ant/ts)