Indragiri Hulu,(Inmas). Sehubungan dengan fungsi jabatan Penyuluh Agama Islam, Minarsih, S.Pd.I selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kab. Inhu Masa Bakti 2020-2024 pada Kecamatan Seberida, pada Rabu 05 Februari 2020 melaksanakan ceramah agama Islam, tempat pelaksanaan Masjid Al Hasanah, desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal. Desa tersebut merupakan desa paling ujung di Kabupaten Indragiri Hulu yang bersebelahan dengan Kab. Indragiri Hilir.
Ceramah agama disampaikan terkait dengan tema Parenting Pendidikan Anak Menuju Generasi Islami. (Parenting adalah upaya pendidikan yang dilaksanakan oleh keluarga dengan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia dalam keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri-red)
Mendidik anak dalam Islam harus didasarkan pada petunjuk dari Allah SWT, yaitu Al-Quran, karena dalam Al-Qur’an tidak hanya membahas tentang kewajiban anak kepada orang tua, namun juga kewajiban orang tua kepada anak.
Berikut pandangan Al-Quran tentang anak, yang perlu kita ketahui dalam mendidik anak :
1. Anak sebagai amanah bagi orang tuanya;
2. Anak Sebagai Generasi Penerus
3. Anak adalah Tabungan Amal Kita di Akhirat
4. Anak adalah Penghiburan dan Perhiasan Dunia bagi Orang Tuanya
Berdasar pemahaman akan kedudukan anak dalam al-Qur’an, ada 3 kewajiban orang tua dalam mendidik anak, yaitu:
1. Memberikan dasar hubungan harmonis dengan Allah SWT (Habbuminnallah)
2. Memberikan dasar hubungan yang harmonis dengan orang-orang di sekelilingnya
3. Memberikan dasar yang kuat guna menghadapi tantangan jaman
Selanjutnya, pendidikan oleh orang tua yang telah diberikan kepada anak jika masih ada yang kurang untuk dilengkapi, dan jika ada yang keluar dari jalur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an untuk dibenahi, demikian inti sari penyampaian ceramah agama Minarsih, S.Pd.I.(tulang)