Pekanbaru (Inmas), Sehubungan dengan telah berakhirnya tahun
2017, maka sebagai bentuk tanggungjawab secara administrasi setiap Penyuluh
Agama Non PNS harus membuat laporan kerja selama 1 tahun berjalan. Hal ini
ditegaskan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru, H. Muhammad Nazar,
S.Ag pada saat pertemuan dengan Penyuluh Agama Non PNS beberapa waktu yang
lalu. Alhamdulillah laporan Kinerja Tahunan tersebut telah terkumpul , namun
belum dijilid, oleh karena itu Kasi Bimas Islam melalui stafnya , Harnita
Zahtinur, S.Pd.I meminta agar laporan kinerja PAI Non PNS itu dijilid. Kamis
(25/01).
Berdasar informasi yang disampaikan oleh Staf Bimas Islam
Kemenag Kota Pekanbaru sampai saat berita ini diterbitkan sudah ada 19 PAI Non
PNS yang sudah menjilid laporan tahunannya. Semetara 78 orang lagi masih dalam
proses pengerjaan. Disamping penyelesaian kegiatan penjilidan laporan tahunan
kepada PAI Non PNS juga diminta untuk mengisi Surat Pernyataan yang telah
disiapkan untuk kegiatan tahun 2018. Jelas Harnita.(Idris)Â Â