Rokan Hilir (Kemenag) - Senin malam (6/10/2025), Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bagan Sinembah, Mhd. Ikram Siahaan, memberikan pelayanan konsultasi kepada pasangan suami istri Budiono dan Rini Erlina Nasution terkait isbat nikah, yang berlangsung di sebuah warung kopi di Pekan Kayangan KM. 37 Balam, Balai Jaya.
Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Mhd. Ikram terlebih dahulu mendengarkan dengan seksama kisah perjalanan rumah tangga pasangan tersebut yang telah lama menikah secara siri dan kini berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya secara hukum negara.
Setelah memahami duduk perkaranya, Mhd. Ikram kemudian memberikan penjelasan secara rinci mengenai prosedur isbat nikah. Ia menerangkan bahwa pengesahan pernikahan dilakukan melalui Pengadilan Agama, bukan di KUA.
"Isbat nikah merupakan proses pengesahan pernikahan melalui putusan Pengadilan Agama. Putusan itulah yang nantinya menjadi dasar bagi KUA untuk menerbitkan buku nikah tanpa perlu dilakukan akad nikah ulang," jelasnya.
Lebih lanjut, Mhd. Ikram juga menjelaskan syarat-syarat dan tahapan yang harus dilalui untuk mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama. Di antaranya adalah menyiapkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Pernyataan Nikah Sirri, data wali yang menikahkan, serta dua orang saksi yang hadir saat pernikahan dahulu.
"Ketika seluruh berkas sudah lengkap dan permohonan diterima oleh Pengadilan Agama, maka akan diterbitkan putusan pengesahan pernikahan. Dari situlah KUA dapat menerbitkan buku nikah resmi sebagai bukti sah perkawinan di mata negara," terangnya.
Saat dimintai keterangan seusai layani konsultasi, Mhd. Ikram mengatakan bahwa konsultasi seperti ini merupakan bagian dari tugas penting penyuluh agama. "Kami para penyuluh agama selalu berupaya hadir di tengah masyarakat membantu mereka memahami hukum Islam dan aturan negara, agar setiap langkah dalam kehidupan rumah tangga berjalan dengan benar dan berkah," ungkapnya.
Langkah yang dilakukan Mhd. Ikram ini sejalan dengan arahan Kepala KUA Bagan Sinembah, Firdaus, yang menegaskan bahwa penyuluh agama adalah pelayan umat sekaligus ujung tombak Kementerian Agama, yang harus siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kapan pun dan di mana pun dibutuhkan.
"ASN Kementerian Agama bukan hanya melayani masyarakat di kantor, tetapi juga harus siap hadir dan membantu masyarakat di mana pun dan kapan pun diperlukan, dengan penuh tanggung jawab dan ketulusan dengan mengutamakan pelayanan prima," ujar Firdaus. (HH/Humas)