Kuansing (Inmas) Bincang dan konsultasi dengan Kasi PAKIS Kantotkementerian agama kabupaten Kuantan singingi, dan juga beliau sebagai ketua MUI Kabupaten Kuantan Singingi, mengenai sertifikasi makanan halal. Karena ada salah seorang warga kecamatan Sentajo Raya yang ingin sekali beliau membuat lebel produk halal di makanan usaha yang digeluti beliau yaitu kue kering. Jumat , 20 Maret 2020. Sementara kue kering tersebut sudah dimasukkan beliau ke Market Indrako, dan beliau ingin memasukkan juga ke Market Mandiri Swalayan, Alfa Mart dan Indo Mart, namun mereka menyampaikan barang-barang yang masuk ke sini harus memakai lebel produk halal. Makanya ibu tersebut menggesah secepat nya agar lebel produk halal tersebut bisa di buatnya.
Jelas Prihasni, biasanya yang mengurus pembuatan Lebel halal itu adalah MUI, makanya atas instruksi dari bapak Kepala KUA kecamatan Sentajo Raya, H. Jefri Eriadi, S.Ag, agar menjumpai ketua MUI Kabupaten kuantan singingi. Secara kebetulan juga menjabat sebagai Kasi PAKIS Kankemenag Kuantan singingi , bapak Drs. H. Sarpeli, M.Ag
Dialig ini terjadi di ruang kerja beliau, Kasi PAKIS Kankemenag menguraikan bahwa, di atas tahun 2018 sampai sekarang, Pengurusan Lebel Produk halal diurus oleh Kementerian agama dalam hal ini Kanwil Kementerian agama Provinsi Riau. Namun di bawah tahun 2018 yaitu 2017, 2016, 2015 dst, itu memang pengurusannya oleh MUI, dalam hal ini MUI Provinsi Riau.
Kasi PAKIS melanjutkan, coba tanya sama pak Kasi Penyelenggara Syariah karena yang membidangi hal ini di Kemenag adalah kasi Penyelenggara Syariah bapak Drs. H. Alfiani.
Lanjut Kasi Pakis, apakah masih ada biaya dari Kanwil Kemenag Provinsi Riau untuk memvalidasi produk halal tersebut, karena sepengetahuan Pak Sarpeli, tahun yang lalu itu ada 3 Kabupaten atau Kota se provinsi Riau yang dapat bantuan dana tersebut. Salah satunya adalah Kab. Kuantan Singingi. Menurut pak Sarpeli, sebaiknya minimal ada 5 IRT ( Industri Rumah Tangga ) yang sekaligus mengurus Lebel produk halal ini, selain meringankan IRT tersebut juga memudahkan tim auditor turun utk memvalidasi produk tersebut.
Harapan Prihasni yang sekarang bertugas di kantor KUA kecamatan Sentajo raya adalah semoga IRT yang ada di Kecamatan Sentajo Raya yang saat ini ingin sekali membuat Lebel Produk halal, dapat terealisasi hendaknya. Apalagi usaha beliau ini sudah mendapat izin dari Dinas Perindustrian Kabupaten Kuantan Singingi. Yaitu dengan nama WELNI SNACK dengan no Industri ; P-IRT : 3061401135023-18.(N/R).