0 menit baca 0 %

PAH Menyerahkan Data ZIS Kepada Penyuluh Fungsional di KUA Kecamatan Sentajo Raya

Ringkasan: Kuansing (Inmas) Sesuai surat Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi no B-1044/Kk.04.11/BA.03.2/IV/2020 tanggal 29 April 2020, tentang Kimat Zakat Fitrah 1441 H / 2020 M, untuk keperluan data di Kec. Sentajo Raya tersebut diperlukan kerjasama  PAH dan Penyuluh Fungsional di KU...

Kuansing (Inmas) Sesuai surat Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi no B-1044/Kk.04.11/BA.03.2/IV/2020 tanggal 29 April 2020, tentang Kimat Zakat Fitrah 1441 H / 2020 M, untuk keperluan data di Kec. Sentajo Raya tersebut diperlukan kerjasama  PAH dan Penyuluh Fungsional di KUA Sentajo Raya untuk mendata dan merekap data jumlah zakat tersebut ke dalam Format yang dilampirkan bersamaan surat Kepala Kantor Kemenang dimaksud. Rabu 03 Mei 2020.

Maka pada hari Rabu, dari 5 PAH yang ada di KUA Sentajo Raya, sudah menyerahkan 3  orang, yaitu  M. Ridwan, M. Islam dan Perlindungan, sementara yang dua orang lagi Masih belum dan sudah berencana besok hari Kamis menyerahkan dan sdh diberi waktu oleh Penyuluh Fungsional paling lambat hari Jumat tanggal 05 Mei 2020 besok. Berarti sudah lebih dari 50 % PAH yang mengumpulkan data ZIS ke KUA Sentajo Raya. 

Semoga kerjasama ini berjalan dengan lancar dan tetap berlangsung terus menerus. Dan selain itu agar data data yang ada di KUA Kecamatan Sentajo Raya ini  bisa divalidkan sedemikian rupa sesuai yang kita harapkan. Aamiin. Tutup Prihasni penyuluh Fungsional KUA Kecamatan Sentajo Raya.(N/R).