Kuansing (inmas) 21 April 2020 PAH Kecamatan Kuantan Tengah membagikan jadwal imsyakiah Ramadhan dan sekaligus mensosialisasikan SE dari Menag RI beserta Maklumat Bupati Kuantan Singingi mengenai Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Suasana Wabah Covid-19.
Jadwal Imsakiyah ini dari Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi yang di distribusi kan oleh PAH kecamatan untuk di berikan ke masjid yang ada di desa binaan masing-masing. Di samping itu atas perintah Bapak Kasi Bimas H. Bahrul Aswandi, S. Ag, MH bahwa setiap Penyuluh agar mensosialisasikan SE dari Menag RI dan menempelkan Maklumat Bupati Kuantan Singingi mengenai Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Suasana Wabah Covid-19 di rumah ibadah (Masjid/Mushollah).
Maka dengan itu PAH Kuantan Tengah Umumnya dan PAH Kenegerian Kari Khususnya langsung turun ke desa binaan yg di antaranya Desa Pulau Godang ( Masjid Baitul Hikmah ), Desa Pulau Banjar ( Masjid Miftahul Jannah ), Desa Pintu Gobang ( Masjid AL- Hidayah ).
Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran dan Maklumat Bupati Kuantan Singingi tersebut adalah laksanakan rangkaian ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan Fiqih Ibadah dan jalankan rangkaian ibadah puasa seperti sahur, shalat tarawaih, tilawah, buka puasa, dan iktikaf secara individual atau di rumah masing-masing ( SE Menag RI No. 06 Tahun 2020 ).Â
Selanjutnya Bupati Kuantan Singingi menghimbau kepada masyarakat untuk Sholat Fardhu Berjamaah dan Ibadah Ramadhan serta Idul Fitri 1441 H Berpedoman pada Maklumat Bupati Kuantan Singingi Nomor, 400/SE/2020. Untuk jadwal santapan Ramadhan di Masjid dan Mushollah tidak difasilitasi dan diharapkan para Muballigh/Ghah serta Pengurus Masjid dan Mushollah dapat menjadi garda terdepan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.(FH)