Kuansing ( inmas ) Kemarin dan hari ini (20- 21 April 2020), Penyuluh Agama Islam Kecamatan Gunung Toar mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI dan Maklumat Bupati Kuantan Singingi. Hal ini merupakan realisasi dari Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor: B- 997/Kk.04.11/2/BA.00/04/2020 agar Penyuluh Agama Islam di Lingkungan Kementerian Agama Kuantan Singingi mensosialisasikan:
1. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE. 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Wabah Covid-19
2. Maklumat Bupati Kuantan Singingi Nomor: 400/Kesra/477 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idhul Fitri Tahun 1441 H dalam Suasana Wabah Covid-19
3. Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor: B- 997/Kk.04.11/2/BA.00/04/2020
Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam suasana antipasi dan pencegahan Pandemi Infeksi Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Menteri Agama, Maklumat Bupati Kuantan Singingi, dan Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kuantan Singingi tersebut.
"Kita berharap supaya masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah dengan sebaik-baiknya, agar dapat mencegah penyebaran Covid-19. Dan Ramadhan bisa dilewati dengan ketenangan dan dalam keadaan sehat," ungkap Miki Sanjaya, salah seorang Penyuluh Agama Islam Gunung Toar.
Selain itu, Penyuluh Agama Islam Gunung Toar juga memberikan Imsakiyah Ramadhan kepada Pengurus Masjid dan Mushalla, agar jamaah mendapatkan informasi tentang waktu sholat, berbuka maupun sahur. (MS)