0 menit baca 0 %

PAH Kecamatan Gunung Toar Sosialisasi SE Qimat Zakat Fitrah ke Masjid dan Surau

Ringkasan: Kuansing ( inmas ) Demi memudahkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/mushalla yang ada di Kecamatan Gunung Toar dalam menghitung qimat zakat fitrah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS Gunung Toar, mensosialisasikan Surat Edaran Ka. KUA Gunung Toar Nomor: B-170/Kua.

Kuansing ( inmas ) Demi memudahkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/mushalla yang ada di Kecamatan Gunung Toar dalam menghitung qimat zakat fitrah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS Gunung Toar, mensosialisasikan Surat Edaran Ka. KUA Gunung Toar Nomor: B-170/Kua. 04.11/10/BA.03.2/05/2020 tentang  Qimat Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020.


Kegiatan sosialisasi  tersebut, dilakukan oleh Penyuluh Agama Islam Gunung Toar pada hari Selasa (kemarin) hingga hari ini, 06 Mei 2020 M/13 Ramadhan 1441 H, ke masjid-masjid dan surau-surau yang berada di wilayah binaan masing-masing. 


"Penyuluh Fungsional dan PAH Non PNS bekerja sama mensosialisasikannya ke masjid/surau yang ada di Gunung Toar, sesuai wilayah binaan," ungkap Miki Sanjaya, M.Pd salah seorang PAH Non PNS.


H. Yasri, S.Ag selaku Ka.KUA Gunung Toar, menjelaskan bahwa dengan adanya Edaran tersebut, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi qimat yang seragam, dan  memudahkan UPZ dalam  melaksanakan tugas.


"Kita mengharapkan masyarakat memiliki keseragaman informasi tentang qimat zakat yang harus dibayarkan, dan membantu UPZ masjid/mushalla di Kecamatan Gunung Toar dalam melaksanakan tugasnya,"ungkapnya.


"Karna sekarang suasana Covid-19, suasana belum aman dan kondusif, maka kita sampaikan juga himbauan, agar teknis pelaksanaan, pengumpulan, dan pendistribusian disesuaikan dengan  standar kesehatan," tambah Ka.KUA Gunung Toar tersebut.


Lebih jelasnya, Edaran tersebut memuat poin-poin berikut:


1. Zakat fitrah dilaksanakan sesuai ketentuan Hukum Islam, yaitu 1 (satu) Sha' (gantang) makanan yang mengenyangkan (2,5 Kg), sekaligus memuat tentang nilai zakat fitrah perjiwa apabila diukur dengan uang. 


2. Pelaksanaan Pengumpulan dan pendistribusian zakat tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid/mushalla


3. Teknis pengumpulan zakat sedapat mungkin meminimalkan kontak fisik langsung


4. Teknik penyaluran zakat dihindari menggunakan kupon dan pengumpulan massa. Diutamakan didistribusikan secara langsung oleh panitia zakat ke mustahik, dan petugas amil menggunakan standar kesehatan berupa masker, sarung tangan, dan menjaga jarak. (MS)