0 menit baca 0 %

Pagu Minus Kemenag RI Capai Rp.1,4 T, Kemenag Riau Bebas dan Tuntas

Ringkasan: Jakarta (Inmas)- Sekjen Kementerian Agama RI Nur Syam menyampaikan bahwa pagu minus anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2016 mencapai Rp.1,4 T dengan jumlah satuan kerja sebanyak 3.037 unit. Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan expose di ruang pertemuan lantai 2 Kemenag RI Jalan  Lapangan Bant...

Jakarta (Inmas)- Sekjen Kementerian Agama RI Nur Syam menyampaikan bahwa pagu minus anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2016 mencapai Rp.1,4 T dengan jumlah satuan kerja sebanyak 3.037 unit.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan expose di ruang pertemuan lantai 2 Kemenag RI Jalan  Lapangan Banteng Jakarta, Senin (13/2/2017). Dihadapan para Kanwil dan Direktur yang hadir, Nur Syam menyampaikan ke khawatiran besarnya angka pagu minus tersebut. Bukan tidak mungkin apabila tidak diselesaikan akan menyebabkan oponi LK kementerian Agama turun tingkat ke Disclaimer.

Pagu minus secara nasional terjadi pada semua program, khususnya terjadi pada 2 jenis belanja, belanja pegawai dan belanja barang. Data yang diungkapkan sebagaimana tabel yang dipaparkan.

Penyelesaian pagu minus berdasarkan PMK-15/PMK.02/2016stdt PMK-62/PMK.02/2016 yaitu silisih pagu minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran dari sisa anggaran pada satker yang bersangkutan dalam satu program, selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antara satker dalam satu program dalam satu wilayah BDJB. Selisih minus dipenuhi melaluiu pergeseran anggaran antar satker dalam satu program tidak dalam satu wilayah Kanwil DJPB. Selisih minus dipenuhi melalui pergeseran anggaran antar program dalam satu bagian anggaran, dan selisih minus dipenuhi melalui bagian anggaran 999.08 (BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya).

Sesuai surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-1546/PB/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Penyelesaian Pagu Minus, SPM-PTUP, SPM GUP-Nihil, SP3B BLU, SP2HL/SPAHL, MPHL-BJS dan Koreksi Data Transaksi Keuangan, Penerbitan SP2D PTUP/GUP Nihil, SP2B BLU, SPHL/SP3HL, dan Persetujuan MPHL-BJS TA 2016, batas akhir penyampaian revisi DIPA untuk penyelesaian pagu minus tanggal 20 Februari 2017.

"Tidak ada upaya lain selain menyelesaikan pagu minus ini secara berjenjang, Kakanwil memerintahkan Kabag TU setrusnya ke Kasubbag Perencanaan dan Keuangan untuk melakukan pendataan yang cermat. Waktu untuk penyelesaian pagu minus ini diberi waktu sampai minggu ketiga Februari 2017," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Kanwil Kemenag Riau yang diwakili Kasubbag Perencanaan dan Keuangan H. Anasri S Ag, M Pd menegaskan bahwa untuk  Kemenag Provinsi Riau dipastikan pagu minus tidak ada. Hanya masih ada program yang dalam proses penyelesain pada program Bimas Kristen dan Bimas Islam. "Pada program selain 2 program tersebut sudah dapat diselesaikan," tegasnya pasti.

Meski demikian, kata Anasri, Kemenag Riau tetap akan melakukan penelaahan yg optimal disetiap program untuk memastikan kembali data pagu minus. "Mudah-mudahan Kemenag Riau tidak menjadi penyumbang angka pagu Minus ini," harapnya. (mus/ansr)