0 menit baca 0 %

Orientasi Rohaniawan/Pengukuh Sumpah di Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Humas) - Bertempat di Hotel Horison Bengkalis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Orientasi Rohaniawan / Pengukuhan Sumpah. Kegiatan yang ditaja oleh Penyelenggara Syari’ah ini menghadirkan 40 Orang Peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama...

Bengkalis (Humas) - Bertempat di Hotel Horison Bengkalis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan Orientasi Rohaniawan / Pengukuhan Sumpah. Kegiatan yang ditaja oleh Penyelenggara Syari’ah ini menghadirkan 40 Orang Peserta yang terdiri dari Kepala Kantor Urusan Agama, Penghulu, P3N dan tokoh Masyarakat. Zulkarnaen, S. Ag selaku ketua panitia yang juga Kepala Penyelenggara Syari’ah menyampaikan bahwa peserta kegiatan orientasi Rohaniawan dan Pengukuhan sumpah ini berasal dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berjumlah 4 Orang, Penghulu berjumlah 2 Orang, Pegawai KUA 3 Orang, P3N dari Bantan, Bengkalis dan Bukit Batu berjumlah 15 Orang, Tokoh Agama berjumlah 6 Orang, dan Pegawai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis berjumlah 10. acara ini berlangsung selama 1 hari dengan paket meeting Full Day. Sedangkan narasumber pada acara ini berasal dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs. H. Jumari dengan materi Kebijakan Kementerian Agama terhadap Rohaniawan dan Pengukuh Sumpah dan Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Riau Drs. H. Asmuni, MA dengan materi Sumpah menurut peraturan Kepegawaian di Indonesia dan Pedoman pengambilan sumpah jabatan PNS secara Islami. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Drs. H. Jumari berharap para rohaniawan dan dan pengukuhan sumpah agar dapat melaksanakan kegiatannya sesuai dengan kaidah yang diatur dalam tata cara pengukuhan sumpah, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. Terlebih lagi tata cara pengambilan sumpah di Kabupaten Bengkalis kemungkinan tidak sama dengan daerah lainnya. jadi kepada para rohaniawan/pengukuh sumpah di Kabupaten Bengkalis agar dapat menyatukan cara dalam pelaksanaan sumpah untuk wilayahnya masing-masing. Tata cara pengukuhan ini akan diatur oleh Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis. Sementara itu Tujuan dilaksanakannya sumpah adalah sebagai suatu bentuk penguatan atas sebuah perbuatan atau ucapan serta rasa tanggung jawab dan pengawasan terhadap sebuah perbuatan yang dilaksanakan. Sumpah pada Pegawai Negeri berbeda dengan sumpah yang terjadi pada masyarakat. sumpah pada pegawai Negeri merupakan tuntutan sebuah jabatan yang mesti harus dilaksanakan. sedangkan sumpah yang berlaku pada masyarakat merupakan kebiasaan atau adat yang berlaku disuatu daerah tersebut. Unsur Sumpah pada Masyarakat meliputi Yang di sumpah, Pengambil Sumpah dan Saksi, sedangkan pada PNS Pegawai/Pejabat yang diambil sumpah, Pejabat pengambil Sumpah, Rohaniawan, Para Saksi (Pangkat para saksi harus lebih tinggi dari yang disumpah) dan berita acara sumpah kata Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Drs. H. Asmuni. (ana-bks)