Rokan Hilir (Inmas) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tanpa dibarengi dengan perilaku yang baik tentu tidak berarti. Oleh karena itu, SKP yang dibuat haruslah diimbangi dengan perilaku yang baik, bahkan persentse perbandingnya 60 untuk SKP yang disusun dan 40 untuk perilaku pegawai.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Kab. Rokan Hilir (H. Agustiar, S.Ag) saat membuka sekaligus menjadi nara sumber acara Orientasi Penyusunan Sasarana Kerja Pegawai yang ditaja Subag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hiir, Jumat, 04 Maret 2016 bertempat di Hotel Halmahera Bagansiapiapi.
SKP dibuat oleh pegawai setahun sekali berdasarkan TUPOKSInya dan penilaian dilakukan oleh pimpinan dalam hal ini Kepala Kantor Kemenag Kab. Rokan Hilir diakhir tahun. Bagi pegawai yang tidak membuat SKP, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 Pasal 3 akan diberi sanksi baik sanksi ringan, sanksi sedang maupun sanksi berat. Sanksi ringan seperti penundaan kenaikan pangkat sedangkan sanksi berat seperti penurunan pangkat dan sanksi-sanksi lain sebagaimana diatur dalam PP tersebut.
Acara Orientasi Penyusunan SKP tersebut diikuti oleh 40 pserta yang terdiri dari Kepala-kepala Seksi, Kepala-kepala KUA, Kepala-kepala Madrasah, Tata Usaha Madrasah dan sebagian pegawai.
Kepala Kemenag menegaskan, SKP berhububgan erat dengan penilaian prestasi kerja. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Penilaian prestaai kerja PNS ada 2 unsur yakni sasaran kerja pegawai dan prestasi kerja pegawai.
Selain menyampaikan tentang Ssasaran Kinerja Pegawai (SKP) juga menyampaikan tentang Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH). Setiap PNS yang berada dilingkungan Kemenag Kab. Rokan Hilir setiap hari wajib membuat LCKH. LCKH dibuat sebagai bahan bukti administratif bagi pimpinan dalam melaksanakan penilaian terhadap bawahannya. Dan bagi PNS yang tidak membuat LCKH akan berdampak pada tidak diterimanya Tunjangan Kinerja (TUKIN). Dengan kata lain kedisiplinan dalam melaksanakan aturan akan meningkatkan kesejahteraan.
Sebagai nara sumber dalam acara tersebut adalah :
- Bapak H. Agustiar, S.Ag (Kepala Kankemenag Kab. Rokan Hilir) tentang Penilaian Kinerja Pegawai dilingkungan Kementerian Agama Kab. Rokan Hilir
- Bapak Budi Setiawan, ST (Kanwil Kemenag Prop. Riau) tentang Petunjuk Teknis Pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
- Bapak H. Sakolan KHolil, MA (Kasubag Tata Usaha Kemenag Kab. Rokan Hilir) Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). (Nsh)