Riau (Inmas) – Para petugas haji Indonesia diharapkan mampu memberikan pelayanan maksimal kepada jamaah, menjalankan tugasnya sebagai petugas haji selama musim haji. Sejumlah perubahan dan regulasi yang diluncurkan Kemenag RI diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para petugas haji menunjukkan kompetensi dan kreativitasnya dalam melayani jamaah. Demikian disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri DR H Muhajirin Yanis MPdI selaku Plh Dirjen PHU Kemenag RI saat memberikan materi pada kegiatan Rapat Teknis Persiapan Rekrutmen Calon Petugas Haji di Hotel Arya Duta Jakarta, Kamis (13/12).
Menurutnya ada 9 isu strategis layanan Petugas Haji di Tahun 2019. Pertama, Dampak Fast Track dimana dengan fasilitas fast track tersebut untuk bagasi jamaah sengaja dipisahkan dengan jamaah, mengingat waktu untuk jamaah menuju bus lebih cepat dibandingkan waktu untuk pengumpulan bagasi. Untuk itu, perlu penguatan tugas fungsi, yakni petugas kloter dan Daker bandara, kemudian perlu melakukan sosialisasi kebijakan penanganan perjalanan dan barang bawaan jamaah haji sesuai perkembangan kebijakan terkini, terkahir didukung oleh penataan manajemen dan alokasi petugas yang bertanggung jawab terhadap penanganan barang bagasi jamaah.
Implementasi RFID menjadi poin kedua isu strategis layanan Petugas Haji, sebut Muhajirin. Ia mengatakan penggunaan QR code pada gelang diusulkan untuk tidak dilanjutkan, akan diganti dengan bentuk kartu pengenal atau gelang dengan teknologi RFID (Radio Frequency Identifikasion). Lebih lanjut dikatakannya penggunaan RFID selain untuk menyimpan data jemaah, juga dimaksudkan untuk pendataan proses check in/out kedatangan maupun keberangkatan serta lebih memudahkan mendapat informasi detail jamaah secara cepat. Hal ini jelas perlu didukung oleh empat faktor, yaitu Pertama, koordinasi dengan Subdit SHDU terkait perubahan pola pendataan jamaah. Kedua, Butuh kriteria petugas yang melek IT. Ketiga, perubahan pola kerja petugas kloter dan non kloter. Keempat, penyediaan anggaran pengadaan USB on the Go RFID reader bagi etugas haji.
Ketiga, sambungnya Penguatan konsultan ibadah. Dalam hal ini penempatan satu konsultan bimbingan ibadah di tiap sektor daerah kerja Makkah. “Mereka diharapkan mampu bersinergi dengan TPIH pada tiap kloter”, ungkapnya. Selain itu juga konsultan ibadah belum menjangkau semua jamaah. Mengingat ini urgen, karena nya perlu penambahan peran fungsi konsultan ibadah, rasionalisasi jumlah petugas konsultan bimbingan ibadah, penajaman tugas dan petugas pembimbing ibadah disektor, penyempurnaan struktur dan tugas konsultan ibadah.
Keempat, Penguatan P3JH dimana hal disoroti terkait ini adalah perlu penyempurnaan sistem rekruitmen P3JH, penyempurnaan mekanisme tugas dan pola kerja P3JH, dan peningkatan peralatan pendukung P3JH. Selanjutnya, Zoning akomodasi Makkah berbasis Embarkasi, urai Muhajirin menyebut poin kelima. Perlu pengaturan proporsi alokasi petugas sesuai dengan asal jamaah di sektor Makkah, dan pola perubahan pola pelatihan petugas.
Keenam, penyediaan konsumsi Jemaah Mina Jadid di Hotel. Perlunya penempatan petugas dihotelkah jamarat yang berpotensi ditempati jamaah selama Mabit di Mina, dan perlu penempatan petugas pengawasan katering di lokasi tersebut, sementara layanan konsumsi di Mina tetap berjalan. Ketujuh, Revitalisasi Satops Air dimana perlu menghitung ulang kebutuhan riil jumlah petugas di Armuzna demi optimalisasi peran dan fungsi petugas, sambung lagi. Selain itu juga melakukan kajian perubahan pola penempatan petugas di Armuzna dengan pendekatan jumlah petugas di masing masing Daker. “Ini pun harus dipertimbangkan jumlah petugas dan lamanya waktu bertugas di masing masing lokasi selama berada di Armuzna” ucapnya.
Kedelapan, Sistem pelaporan petugas secara elektronik. Dijelaskannya bahwa data pelaporan yang tersimpan di Siskohat adalah komposisi kloter, keberangkatan/kedatangan, kehilangan, wafat, rawat, akomodasi dan tanazul. Saat ini Siskohat tekah mengembangkan aplikasi pelaporan Armina untuk mempermudah pelaporan keberangkatan dan kedatangan Armina melalui aplikasi android. Makanya perlu menyusun standart prosedur operasi (SOP) mengenai pelaporan penyelenggaraan ibadah haji, membangun sistem pelaporan haji terpadu berbasis elektronik, melakukan sosialisasi penggunaan sistem pelaporan kepada seluruh PPIH, dan melakukan review SOP petugas PPIH Arab Saudi, jelas Muhajirin dihadapan seluruh peserta rapat.
Kesembilan, PTSP Kantor Daerah Kerja, ungkapnya menyebut poin terakhir. Pasalnya kondisi kantor daerah kerja saat ini masih berupa kantor bisa dengan layanan sesuai bidang kerja masing-masing seksi, belum ada counter layanan yang terintegrasi untuk jamaah, petugas kloter/sektor dan pihak terkait lainnya. Untuk itu perlu adanya pemisahan antara back office dan front office, dan front office inilah yang dikembangkan menjadi layanan terpadu satu pintu, tegasnya mengakhiri materi.(Vera)