0 menit baca 0 %

Optimalisasi ZIS: Pembinaan Amil Zakat Kemenag Pelalawan Hadirkan Narasumber BAZNAS

Ringkasan: Pelalawan(Kemenag)- Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme amil zakat, Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan menyelenggarakan Pembinaan Amil Zakat Kamis (13/11/2025) di Aula PLHUT Kemenag Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan terbaru, menambah ilmu, dan menumbuhkan semangat berzakat...

Pelalawan(Kemenag)- Sebagai upaya meningkatkan profesionalisme amil zakat, Kantor Kemenag Kabupaten Pelalawan menyelenggarakan Pembinaan Amil Zakat Kamis (13/11/2025) di Aula PLHUT Kemenag Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan memberikan wawasan terbaru, menambah ilmu, dan menumbuhkan semangat berzakat bagi perwakilan UPZ dari berbagai instansi.

Acara dimulai dengan pembukaan oleh Efwa Zennur sebagai MC, yang memandu jalannya acara pembukaan. Selanjutnya, laporan ketua panitia disampaikan oleh Aliadi, selaku penyelenggara Zakat, Wakaf, dan Infaq (Zawa), yang memaparkan susunan acara dan tujuan pembinaan secara rinci. Kepala Kantor Kemenag Pelalawan, Syafwan, kemudian memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi acara tersebut, menekankan pentingnya peran amil zakat dalam pengelolaan dana umat yang amanah dan profesional.

Materi pembinaan disampaikan oleh Eddi Amran, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Pelalawan, dengan tema “Optimalisasi ZIS di Kabupaten Pelalawan”. Dalam pemaparannya, Eddi menjelaskan mekanisme kerja UPZ masjid dan musholla, termasuk prosedur pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporan zakat. Ia menekankan bahwa pekerjaan amil zakat bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki dampak sosial yang besar bagi masyarakat. “Kerja benar, manfaat besar, pahala dapat,” ujar Eddi menekankan pentingnya amanah dan profesionalisme.

Lebih lanjut, Eddi menekankan prinsip 3A atau 3 Aman yang wajib dipenuhi oleh setiap praktisi zakat. Pertama, Aman syar’i, yaitu memastikan seluruh kegiatan pengelolaan zakat dilakukan sesuai dengan syariat Islam, sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Kedua, Aman regulasi, yakni mematuhi peraturan yang berlaku di masing-masing daerah atau negara, mengingat setiap wilayah memiliki aturan yang berbeda terkait pengelolaan zakat. Ketiga, Aman NKRI, yang menegaskan bahwa dana yang dihimpun harus dijamin aman dan tidak digunakan untuk kegiatan yang merugikan negara, termasuk kegiatan terorisme.Eddi juga menyoroti peran strategis BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural. Meskipun berada di bawah pemerintah, BAZNAS memiliki kemandirian operasional dalam mengelola dana umat, sehingga dapat menyalurkan zakat secara tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerima. Dengan manajemen yang profesional, zakat tidak hanya menjadi kewajiban agama, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi dan sosial di masyarakat.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi, yang memungkinkan para peserta berbagi pengalaman, kendala, dan praktik terbaik dalam pengelolaan zakat. Kegiatan Pembinaan Amil Zakat Kemenag Pelalawan diharapkan dapat memperkuat kapasitas amil zakat, memastikan pengelolaan zakat sesuai prinsip 3A, dan memaksimalkan manfaat bagi umat di Kabupaten Pelalawan.(dbs)