Pekanbaru (Inmas)- Saat ini Subbag Informasi dan Hubungan Masyarakat (Humas) harus merubah paradigma kehumasannya, bukan lagi sebagai lembaga yang melakukan sensor berita dan anti kritik. Tetapi, harus menganut prinsip keterbukaan, transparan, dan mampu membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Subbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H. Darwison, MA, Kamis (18/2) menegaskan, di era keterbukaan sekarang ini Humas mempunyai peran yang penting dan strategis. Humas adalah kegiatan komunikasi dalam organisasi yang berlangsung dua arah dan timbal balik.
Posisi Humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi, termasuk di Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
“Sasaran Humas adalah publik internal dan eksternal, di mana secara operasional Humas bertugas membina hubungan harmonis antara kemenag dengan publiknya. Humas harus mengetahui segala kebijakan dari organisasi karena ia sebagai juru bicara. Untuk itu, tahun 2016, kita akan mengoptimalisasi peran Humas Kemenag Riau, sehingga segala bentuk informasi dan kebijakan yang terkait akan kita rangkum dan informasikan kepada masyarakat secara cepat dan tepat,” jelas Darwison.
Ia menegaskan, terhadap Kemenag Kabupaten/ Kota yang belum maksimal dalam penyebaran informasi hendaknya dapat lebih aktif dengan mengupdate semua informasi atau berita- berita keagamaan melalui website dan majalah Dinamis. Sehingga apa yang menjadi Visi dan Misi Kanwil Kemenag Provinsi Riau dapat tercapai, yaitu Terwujudnya Masyarakat Provinsi Riau yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, Berbudaya dan Sejahterah yang Tercermin dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. (mus)