0 menit baca 0 %

Ombudsman Riau Lakukan Rapat Koordinasi dengan Kemenag Riau.

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas) – Kita ketahui bersama bahwa Ombudsman adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD ( B...

Pekanbaru (Inmas) – Kita ketahui bersama bahwa Ombudsman adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMD ( Badan Usaha milik Daerah) dan Badan hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu, dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) dan belanja dareah (APBD).

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pihak OMBUDSMAN RI perwakilan Provinsi Riau melakukan  pemantauan dan rapat koordinasi  dengan Kantor Wilayah Kemenag riau , bertempat di Aula mini Kankemenag Riau, Kamis (11/06). Rapat itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenag Riau dalam hal ini diwakili oleh Kabag Tu M Saman S Sos Msi dan dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri beserta rombongan Bambang Pratama SH, Dasuki S Sos .

Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kemenag Riau ini bertujuan untuk mewujudkan koordinasi yang baik antara pihak Kanwil kemenag Riau dengan Ombudsman Riau agar melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangan secara efektif dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada publik. Hal ini sesuai dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bertujuan untuk terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik yang meliputi : Pertama, penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya dari APBN dan APBD. Kedua, penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Ketiga, penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran APBN dan APBD tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Rapat sekaligus ramah tamah tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana Kankemenag Riau dalam upaya meningkatkan mutu dan akuntabilitas pelayanan publik pada guru – guru pada madrasah , para jamaah haji atau pun bidang lainnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat sekaligus masalah –masalah yang dihadapi saat ini bisa diperbaiki kedepannya. (vera)