0 menit baca 0 %

Nilai Budi Pekerti dan Akhlak Mulia Siswa Sangat Penting

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas)- Rabu, 18 Mei 2016 13:30 WIB di lapangan MTsN Pekanbaru salah satu Madrasah binaan pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sela dimulainya acara perpisahan siswa/i MTsN Pekanbaru Kasi Pendmad Kankemenag Kota Pekanbaru yang turut serta sebagai tamu undangan pada acara tersebut,...

Pekanbaru (Inmas)- Rabu, 18 Mei 2016 13:30 WIB di lapangan MTsN Pekanbaru salah satu Madrasah binaan pada Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sela dimulainya acara perpisahan siswa/i MTsN Pekanbaru Kasi Pendmad Kankemenag Kota Pekanbaru yang turut serta sebagai tamu undangan pada acara tersebut, diwawancarai oleh bagian Humas Kankemenag Kota Pekanbaru tentang standar kelulusan siswa/i yang melaksanakan ujian yang telah selesai pada hari Rabu, 18 Mei 2016 untuk tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI).

Drs. H. Rialis, M.Pd selaku Kasi Penmad di Kankemenag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa seluruh kegiatan pelaksanaan ujian baik tingkat Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) telah berakhir, khususnya tingkat MI pada hari ini Rabu, 18 Mei 2016. Jadi untuk siswa/i yang telah mengikuti ujian harus memiliki beberapa kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah sebagai standar kelulusan yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 diantaranya :

A. Kelulusan US/M 1. Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. 2. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.

B. Kelulusan Dari Satuan Pendidikan 1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memeroleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan lulus US/M. 2. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan laporan hasil belajar dari kelas I semester 1 sampai kelas VI semester 2. 3. Kriteria nilai sikap/perilaku peserta didik ditentukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. 4. Kriteria peserta didik lulus dari US/M ditentukan satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.

Diharapkan kepada Madrasah agar meningkatkan budi pekerti peserta didik yang dimulainya dari peningkatan kualitas pendidik sehingga dapat membuat siswa memiliki akhlak mulia di karenakan akan memiliki dampak yang positif dikemudian hari baik untuk nilai-nilai kepribadian dan nilai beragama, berbangsa serta bernegara tambah beliau. Untuk pengumuman kelulusan US/M tingkat MI yaitu pada tanggal 25 Juni 2016 atau paling lambat 4 Minggu setelah pelaksanaan UN/M. (pku/e-m)