0 menit baca 0 %

Nikah?, Wajib Punya Sertifikat Kuscatin

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Dalam beberapa tahun kedepan wacana setiap calon pengantin harus memiliki sertifikat Kursus Calon Pengantin (Kuscatin) sebagai salah satu persyaratan akad nikah kemungkinan besar akan diberlakukan di Provinsi Riau. Hal tersebut dipicu tingginya kasus perceraian pada pasangan muda...
Pekanbaru (Humas)- Dalam beberapa tahun kedepan wacana setiap calon pengantin harus memiliki sertifikat Kursus Calon Pengantin (Kuscatin) sebagai salah satu persyaratan akad nikah kemungkinan besar akan diberlakukan di Provinsi Riau. Hal tersebut dipicu tingginya kasus perceraian pada pasangan muda akibat ketidak pahaman dengan aturan-aturan dasar keagamaan. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Kabid Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Zulkifli, Senin (31/1) mengatakan, tingginya kasus perceraian tidak hanya terjadi di Provinsi Riau melainkan hampir merata di seluruh Indonesia. Sehingga menimbulkan keprihatinan dan keresahan bagi masyarakat, khusunya Kementerian Agama (Kemenag) yang membidangi permasalahan agama di Indonesia. "Pemerintah melalui kementerian agama membuat regulasi yang bisa dikatakan sebagai langkah awal untuk membenahi persoalan yang penting ini. Teknisnya calon pengantin akan diberikan penjelasan-pejelasan dan pendidikan dasar keagamaan bagi calon pengantin. Seperti pengenalan kembali Rukun Islam dan Rukun Iman, cara shalat, cara mandi dan pengetahuan dasar lainnya," ungkap Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya. Menurutnya, melalui pembekalan Kuscatin bagi calon pengantin sangat bermanfaat saat menjalani bahtera rumah tangga nantinya. Kemenag berupaya memberikan pencerahan, perlindungan terhadap warga dengan menetapkan rambu-rambu dalam pernikahan, sehingga tercipta keseimbangan dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Serta terbentuknya rumah tangga sakinah mawaddah warahmah. Karena secara normal tidak ada satupun yang ingin rumah tangganya hancur berantakan atau kandas ditengah jalan. Ia menambahkan, jika dicermati secara seksama maraknya fenomena kawin cerai sepertinya relevan dengan kondisi para calon pengantin yang memang dari awal tidak dibekali dengan pengetahuan agama yang memadai. Padahal pengetahuan agama merupakan pondasi untuk membangun mahligai rumah tangga bahagia. Banyak pasangan pengantin merogoh kocek miliaran rupiah untuk menggelar pesta meriah, tapi perkawinan tersebut hanya bertahan satu hingga dua tahun, sangat disayangkan. "Jika program Kuscatin 2011 bisa berjalan maksimal, kemungkinan tahun 2012 atau paling lama 2013 wajib sertifikat kuscatin bagi yang akan menikah mulai diberlakukan. Untuk itu, semua pihak hendaknya mendukung program ini demi menekan angka perceraian yang kian hari kian meningkat," harapnya. (msd)