Nia Dahlia :Share Fatwa MUI Riau Terkait Pelaksanaan Shalat Idul
Fitri 1441 H
Pekanbaru (Inmas), Hari ini tanggal 24 Ramadhan 1441 H/
17 Mei 2020, enam hari lagi umat Islam akan melaksanakan Shalat Idul Fitri.
Namun kondisi saat ini, dimana wabah pandemi Covid -19 telah merobah pola hidup
manusia di dunia, termasuk dalam hal pelaksanaan ibadah.
Lagu Bagaimana pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H/
2020 M. ?. Salah seorang Penyuluh Agama Islam Fungsional, Nia Dahlia, S.Ag
melalui WA Grup menshare Fatwa MUI Riau terkait dengan hal ini.
Berdasarkan kutipan Fatwa MUI Nomor 28 tahun 2020,
Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan Covid -19 sebagai berikut, Pertama: Shalat Idul Fitri boleh
dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain bagi
umat Islam yang; berada di kawasan yang
sudah terkendali pada 1 Syawal 1441 H atau kawasan bebas Covid -19 yang
diyakini tidak terdapat penularan seperti pedesaan atau perumahan terbatas
(tidak ada orang luar masuk).
Kedua:Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan
berjamaah dengan anggota keluarga atau sendiri (munfarid) terutama di kawasan penyebaran Covid- 19 yang belum
terkendali. Ketiga:Pelaksanaan shalat
Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan
dan mencegah potensi terjadinya penularan. (Idris).