Pekanbaru (Inmas) – Seharusnya bukan saya selaku Kepala bidang Lelang Kanwil DJKN RSK (Riau, Sumbar Kepri) memaparkan tentang bagaimana pengelolaan aset barang dan jasa milik negara, namun dikarenakan Kepala Bidang PKN sedang mengikuti kegiatan revaluasi di Jakarta dan tidak bisa hadir maka saya diamanahkan untuk menggantikan beliau. Hal tersebut yang diungkapkan oleh Nezaretta mengawali materinya kepada seluruh peserta Raker Kemenag Provinsi Riau.
Pada acara Raker Kemenag Provinsi Riau yang digelar di Hotel Mutiara Merdeka Selasa (07/03) sore kemaren, Nezareta memaparkan bagaimana teknis melaksanakan pengelolaan barang milik negara. Berdasarkan PP 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan milik negara sebagai pengganti PP nomor 6 tahun 2006. Banyak hal yang menjadi latar belakang perubahan PP 6 Tahun 2006, terang beliau. Salah satunya masih banyak ditemukan dilapangan hasil audit temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan PP 6 Tahun 2006 yang berdampak pada opini audit. Temuan temuan tersebut khusus nya berkaitan dengan sertifikasi, BMN, BMN dalam sengeketa, BMN hilang atau rusak, BMN yang dimanfaatkan pihak lain dan penyusutan BMN, urainya.
Salah satu pokok penyempurnaan PP 6 Tahun 2006 adalah penyempurnaan siklus pengelolaan BMN. Dikatakannya bahwa selama ini yang terjadi adalah pemindahtangan dan penghapusan selalu dicampur adukkan. Hal tersebutlah yang harus diperbaiki baik itu melalui perencanaan, pengadaan, pengelolaan. Artinya dengan adanya penyempurnaan ke PP 27 Tahun 2014 tersebut akan dapat mengakomodir dinamika pengelolaan BMN, mempertegas hak dan kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan pengguna barang dan pengelola barang, meminimalisasi multi tafsir atas pengelolaan BMN serta menciptakan harmonisasi dengan peraturan terkait, jelasnya lagi.
Kedepan, sambungnya sebelum ada perencanaan tersebut kita sebaiknya sounding dulu dengan DJKN. Sebagai contoh, seandainya sebuah kantor membutuhkan gedung kantor baru, jika DJKN memiliki fasilitas gedung untuk bisa dijadikan kantor baru bagi satker yang membutuhkan, kenapa harus membeli gedung atau lahan baru, ucapnya.
Jika BMN tidak dikelola untuk kepentingan tusi, tidak dimanfaatkan, dan tidak dipindahtangankan maka BMN harus dihapuskan. Melalui kegiatan raker ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Pengelola barang dan pengguna barang dalam mengelola BMN secara lebih baik, tertib, transparan dan akuntabel.
Selama ini tata cara yang diatur dalam PP 6 Tahun 2006 belum sepenuhnya bisa efektif dilakukan oleh kita, ungkapnya mengakui. Maka dengan adanya PP 27 tahun 2014 diharapkan pengguna barang yang bergerak dibidang infrastruktur dapat lebih dinamis, tepat  guna dan agresif memanfaatkan BMN dalam kaitannya dengan infrastfruktur, harap Nezaretta.
Dengan adanya PP terbaru sekarang ini, pengelola barang dapat mendelegasikan kewenangannya ke pengguna barang, sementara pengguna barang dapat mendelegasikan kewenangannya ke Kuasa pengguna barang. Maka dengan begitu birokrasi akan menjadi semakin singkat dan arus pengelolaan BMN menjadi semakin cepat, imbuhnya menambahkan. Adapun yang didelegasikan kepada Kementerian dan Lembaga. Penyederhanaan birokrasi ini tentu harus diikuti dengan akuntabilitas yang terjaga dengan baik pada Kementerian maupun lembaga. Hal ini sangat urgen untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan BMN, yang muaranya akan membuat rekonsiliasi lebih tertib dan lebih cepat, tandasnya.
Saat ini, lanjutnya pemerintah sedang menggalakkan pembangunan infrastrukrur melalui kerja sama pemerintah dan swasta. Dan pihaknya (DJKN) telah berupaya untuk menampung semua bentuk kebutuhan dari pengelola infrastruktur seperti yang tertuang dalam PP no 27 tahun 2014. Sehingga secara otomatis akan berimbas kepada peningkatan layanan yang lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan adil.
Acara raker yang diikuti oleh Kakankemenag kab/kota, Kepala bidang, Kepala Seksi,Kepala Madrasah, Kepala KUA itu berlangsung hangat. Setelah sesi pemaparan dari masing masing satker acara dilanjutkan dengan dialog interaktif dan tanya jawab yang langsung dipandu oleh moderator Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Riau Drs H Alfian Mag.(vera/ft:jon/faj)
Â