0 menit baca 0 %

Neny Sunarti “ Presentasekan Hasil Diklat AK Guru “

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan rapat Kelompok Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Madrasah di aula Kemenag Pekanbaru, salah seorang Pengawas Madrasah, Neny Sunarti, M.Pd persentasekan hasil Diklat Angka Kredit Guru yang ia ikuti di Padang beberapa waktu yang lalu.


Pekanbaru (Inmas), Pada kegiatan rapat Kelompok Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Madrasah di aula Kemenag Pekanbaru, salah seorang Pengawas Madrasah, Neny Sunarti, M.Pd persentasekan hasil Diklat Angka Kredit Guru yang ia ikuti di Padang beberapa waktu yang lalu. Senin (27/11).

Hadir dalam pertemuan rapat tersebut ketua Pokjawas Madrasah, Dra. HJ. Rosnani, MA dan seluruh Pengawas Madrasah se- Kota Pekanbaru. Isi agenda rapat meliputi: Kebijakan Diklat, Kebjakan Pendidikan Agama dan Keagamaan 2017, BLC (Building Learning Comitment) dan SDM AK Guru.

Berdasarkan Permenneg PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009; Guru harus berlatar pendidikan S1/D4 dan Pendididikan Profesi Guru (sertifikat Profesi), CPNS Guru harus mengikuti Program Induksi dan Pendidikan Pelatihan Pra-Jabatan, Empat jabatan fungsional guru (Pertama, Muda,Madya, Utama), Bahan mengajar guru 24 jam – 40 jam tatap muka per minggu atau membimbing 150 – 250 konseli per tahun, Instansi Pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Kementerian Pendidikan Nasional, Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun (Formatif dan Sumatif), Nilai kinerja guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai (25%, 100%, 75%, 50%, 25%) , Peningkatan karir guru ditetapkan melalui penilaian angka kredit oleh Tim Penilai, Jumlah angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan terdiri dari; Unsur utama (Pendidikan, PK Guru, dan PKB) > 90?n unsur penunjang < 10>