0 menit baca 0 %

Nazwar Lakukan Penyerahan Berkas Usulan CPNS Menjadi PNS Ke Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Ringkasan: Meranti (Inmas)- Pelaksana Subbag TU Kemenag Kepulauan Meranti Nazwar melakukan penyerahan berkas usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama Kepulauan Meranti untuk menjadi PNS, Kepada Bagian Kepegawaian kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Meranti (Inmas)- Pelaksana Subbag TU Kemenag Kepulauan Meranti Nazwar melakukan penyerahan berkas usulan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama Kepulauan Meranti untuk menjadi PNS, Kepada Bagian Kepegawaian kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Kepada tim Inmas Nazwar menjelaskan, bahwa bahan usulan yang di serahkan adalah berkas usulan CPNS menjadi PNS guru bidang study MAN 1 Kepulauan Meranti sebanyak 18 bundel berkas , guru bidang studi MTs N 1 dan MTs N 2 Kepulauan Meranti sebanyak  4 bundel berkas dan penyuluh Agama Islam Kemenag Kepulauan Meranti sebanyak 3 bundel berkas.

Diantara kelengkapan berkas pengusulan PNS yang harus dilengkapi yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), surat Kesehatan dari Rumah sakit Umum Daerah, Surat tamat prajabatan, surat keterangan CPNS, Surat penugasan dari Kantor wilayah (Kanwil), surat penugasan dari kantor kemenag kabupaten Kepulauan Meranti, daftar riwayat pekerjaan dan absen.

Selanjutnya pelaksana Sub Bagian tata Usaha Nazwar menguraikan, syarat CPNS dapat diangkat menjadi PNS yaitu setiap unsur penilaian prestasi kerja/Sasaran kinerja pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dan CPNS telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS.

"Syarat kesehatan jasmani dan rohani dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter penguji tersendiri/tim penguji kesehatan yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan," terangnya.

Syarat selanjutnya menurut Nazwar, CPNS harus  lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan. Syarat lulus pendidikan dan pelatihan dinyatakan dengan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan prajabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian. "Hal ini wajib dilengkapi CPNS untuk kelengkapan dalam pengusulan menjadi PNS." tegasnya. (Tim Inmas)