0 menit baca 0 %

Narasumber Manasik Haji Mandiri di Tambusai Utara, Kasi PHU Sampaikan Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit permanen

Ringkasan: Rokan Hulu ( Inmas ) Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami,  istri,  ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut...

Rokan Hulu ( Inmas ) – Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi kepada suami,  istri,  ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji. Demikian disampaikan Kasi PHU Kemenag Rohul H. Marthillevi Saleh, M.Sy pada manasik haji mandiri jamaah haji kecamatan Tambusai Selasa, (03/03).

 

Beliau memaparkan Keputusan Direktur  Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI nomor 130 Tahun 2020 tanggal 28 Februari 2020 Tentang Petunjuk pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit permanen, seperti :

 

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular dapat diperlakukan bagi jemaah haji yang telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama namun jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan;

 

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati  secara tertulis oleh keluarga dan atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji  sakit permanen dengan format sebagaimana yang telah ditetapkan;

 

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Batas waktu jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan UU Nomor 8/2019(tidak berlaku surut);

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

 

<!--[if !supportLists]-->4.      <!--[endif]-->Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembanikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.

<!--[if !supportLists]-->5.      <!--[endif]-->Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhi pelimpahan nomor porsi;

 

<!--[if !supportLists]-->6.      <!--[endif]-->Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat jemaah haji yag bersangkutan mendaftar;

 

<!--[if !supportLists]-->7.      <!--[endif]-->Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, hanya dapat dilimpahkan satu kali.

 

Bagi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1(satu), hanya dapat dilimpahkan 1(satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

 

Untuk persyaratan dan prosedurnya telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen yang dikeluarkan Dirjen penyelenggara haji dan umroh nomor 130 tahun 2020, terkait hal ini bisa langsung menghubungi Seksi Penyelenggeraan haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Rokan Hulu” Jelasnya.

 

Sedangkat untuk sakit permanen  merujuk kepada Surat Edaran Menteri kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020 tanggal 20 Februari 2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan kesehatan haji dijelaskan penyakit yang  ditetapkan tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan Jemaah Haji meliputi:

<!--[if !supportLists]-->1.      <!--[endif]-->Penyakit yang mengancam jiwa;

<!--[if !supportLists]-->2.      <!--[endif]-->Gangguan jiwa berat;

<!--[if !supportLists]-->3.      <!--[endif]-->Penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.

 

Kasi PHU mengatakan bahwa Tiga Kategori tersebut dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada suami,  istri,  ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga karena  sakit permanen.***(Eel)