Rokan Hulu ( Inmas ) – Menurut UU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 jemaah haji berhak melimpahkan nomor porsi
kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung
yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan
meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan jemaah haji.
Demikian disampaikan Kasi PHU Kemenag Rohul H. Marthillevi Saleh, M.Sy pada manasik haji mandiri jamaah
haji kecamatan Tambusai Selasa, (03/03).
Beliau memaparkan Keputusan Direktur Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI nomor 130 Tahun 2020
tanggal 28 Februari 2020 Tentang Petunjuk
pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah haji Meninggal Dunia atau Sakit
permanen, seperti :
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi jemaah haji regular dapat diperlakukan bagi
jemaah haji yang telah terdaftar pada Kantor Kementerian Agama namun jemaah
yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri,
ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa
pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan atau
melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen dengan format sebagaimana yang
telah ditetapkan;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Batas waktu jemaah haji yang meninggal dunia agar nomor porsi
dapat dilimpahkan adalah :
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak
diundangkan UU Nomor 8/2019(tidak berlaku surut);
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara
embarkasi.
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Bagi Jemaah haji yang meninggal dunia telah menerima uang living
cost, penerima pelimpahan wajib mengembanikan uang living cost sebelum menerima
pelimpahan nomor porsi.
<!--[if !supportLists]-->5.
<!--[endif]-->Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari
kerja selama jemaah haji yang bersangkutan memenuhi pelimpahan nomor porsi;
<!--[if !supportLists]-->6.
<!--[endif]-->Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal
dunia atau sakit permanen dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota tempat jemaah haji yag bersangkutan mendaftar;
<!--[if !supportLists]-->7.
<!--[endif]-->Nomor porsi jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen, hanya
dapat dilimpahkan satu kali.
Bagi Jemaah
haji meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari
1(satu), hanya dapat dilimpahkan 1(satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya
dibatalkan.
“Untuk
persyaratan dan prosedurnya
telah diatur dalam petunjuk pelaksanaan pelimpahan nomor porsi jemaah haji
meninggal dunia atau sakit permanen yang dikeluarkan Dirjen penyelenggara haji
dan umroh nomor 130 tahun 2020, terkait hal ini bisa langsung menghubungi Seksi
Penyelenggeraan haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Rokan Hulu” Jelasnya.
Sedangkat
untuk sakit permanen merujuk kepada
Surat Edaran Menteri kesehatan RI Nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020 tanggal 20 Februari
2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan kesehatan haji dijelaskan
penyakit yang ditetapkan tidak memenuhi
syarat istithaah kesehatan Jemaah Haji meliputi:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Penyakit yang mengancam jiwa;
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Gangguan jiwa berat;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.
Kasi PHU mengatakan bahwa Tiga Kategori tersebut dapat dilimpahkan nomor porsinya kepada suami, istri, ayah,
ibu, anak kandung atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara
tertulis oleh keluarga karena sakit
permanen.***(Eel)