0 menit baca 0 %

Mutasi Jemaah Haji Riau Tahun 1441 H Jelang Keberangkatan, Berikut Rilisnya

Ringkasan: Riau (humas) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA menyampaikan pada musim haji tahun ini cukup banyak Jemaah yang mengajukan permohonan mutasi (pindah) ke daerah lain atau yang masuk dari daerah lain. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi humas pada...

Riau (humas) – Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Riau H Darwison MA menyampaikan pada musim haji tahun ini cukup banyak Jemaah yang mengajukan permohonan mutasi (pindah) ke daerah lain atau yang masuk dari daerah lain. Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi humas pada Kamis, (09/04) melalui via selluler.

Darwison mengajak para JFU agar bisa memberikan pemahaman dan pencerahan kepada para calon Jemaah jika ada yang menanyakan prosedur perihal mutasi. Ia menegaskan mutasi yang dilakukan harus sesuai dengan mekanisme seperti yang tertuang dalam regulasi haji.

Hingga kini, untuk mutasi antar Kabupaten/kota saja di Riau tercatat  sebanyak 24 orang calon Jemaah haji yang sudah diproses. 

24 calon jemaah haji yang terdaftar di beberapa Kantor Kementerian Agama  Provinsi Riau, mengajukan mutasi lokasi pemberangkatan haji di sejumlah Kabupaten/kota di Riau.

Dari 24 orang itu, 2 CJH mutasi dari Siak ke Pekanbaru, 2 CJH dari  Pekanbaru ke Bengkalis, 6 CJH dari Pelalawan ke Pekanbaru, 3 CJH dari Inhil ke Pekanbaru, 1 CJH dari Bengkalis ke Siak, 4 CJH dari Rohul ke Pekanbaru, 6 CJH dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Sementara itu untuk mutasi masuk antar embarkasi dari provinsi lain tercatat sebanyak 8 CJH dengan rincian dari Sumbar 4 orang, Sumut 2 orang ,Banten 2 orang. Dan mutasi dalam Embarkasi yang sama dari Tanjung Pinang 2 orang dan  Batam 2 orang, rincinya.

Sedangkan untuk mutasi keluar provinsi yang sudah diproses ada 9 orang per tanggal 2 April 2020. Dengan rincian dari Pekanbaru ke Jambi 2 CJH, Pekanbaru ke Jatim 2 orang, Rokan Hulu ke Sumbar 1 orang, PKU ke Sumbar 1 orang, Bengkalis ke Jawa Tengah 2 orang, Bengkalis ke Bangka Belitung 1 orang.

Data porsi dimungkinkan masih berubah jika ada permohonan mutasi masuk maupun keluar," katanya.

Mutasi atau perpindahan lokasi pemberangkatan, lanjut Darwison harus dilengkapi dengan syarat dan alasan yang jelas.

Misal, kata Dia masalah domisili. Menurut Darwison`, setiap CJH harus menunjukan bukti kartu tanda penduduk (KTP), dimana alasan penggabungan harus menunjukan surat pernyataan gabungan alasan sebagai suami istri, anak atau orang tua.

Jika alasan pekerjaan harus menunjukkan surat dinas yang menyatakan pindah tempat kerja, katanya.

Rata-rata mutasi pemberangkatan karena memiliki bukti domisili tempat tujuan pindah," terang Mantan Kankemenag Meranti ini.

Untuk itu, CJH yang mutasi untuk ingin berangkat ke provinsi lain seperti Jawa Tengah misalnya, maka mereka harus menyesuaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di embarkasi Jateng, begitu seterusnya untuk provinsi lain yang berbeda embarkasi, katanya.

“Karena biaya akomodasi keberangkatan antarembarkasi itu berbeda-beda," katanya.

Darwison menambahkan, saat ini CJH sedang mengikuti tahapan  pelunasan tahap pertama.

”Saat ini masih dalam pelunasan tahap pertama bagi para CJH yang masuk porsi tahun ini," ujarnya. Untuk per tanggal 9 April ini terdata sudah 74,6 persen CJH yang melunasi BIPIH dari total 5008 jemaah Riau.

Darwison menyebut proses mutasi ini syaratnya jemaah sudah melunasi di BPS, terhitung sejak tanggal 19 Maret 2020.

Setelah jemaah melunasi, selanjutnya mereka membawa bukti pelunasan ke Kemenag Kabupaten kota setempat, untuk membuat surat rekomendasi atau pengantar dengan melampirkan sejumlah syarat seperti, buku nikah, pas photo, surat domisili  dan lain lain, baru  kemudian bisa diproses. (vera)