Riau (Inmas)- Bidang PHU Kanwil Kemenag Riau mengadakan Kegiatan Pembinaan KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji), PPIU (Panitia Penyelenggara Ibadah Umrah dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). Kegiatan itu digelar selama tiga hari kedepan tanggal 28 s.d 30 2019 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru, Minggu (28/04).
Kegiatan pembinaan tersebut merupakan wujud implementasi dari UU nomor 13 Tahun 2008. Mengingat Penyelenggaraan Ibadah haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak pihak, mengelola banyak uang, dan dilaksanakan dalam rentang waktu panjang ditambah air maupun di di Arab Saudi. Demikian disampaikan Kabid PHU Kemenag Riau H Erizon Efendi saat membuka kegiatan.
Ia mengatakan dalam upaya mengsukseskan penyelenggaraan ibadah haji, setidaknya ada empat hal yang perlu diperhatikan, meliputi : pengelolaan yang cermat, koordinasi yang dekat, kerjasama yang kuat serta SDM yang handal amanah.
Selain itu Erizon mengulas tiga tahapan bimbingan dalam pembinaan yaitu orang operasional, operasional dan pasca operasional.
Ia menilai penyelenggaraan ibadah haji bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah sesuai dengan tuntunan agama, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah secara mandiri.
Erizon yang juga diberi kesempatan sebagai salah seorang pemateri pada pembinaan tersebut mengurai lebih jauh terkait prinsip penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya para petugas haji harus mengedepankan kepentingan jamaah, memberikan rasa adil, kepastian, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas.
Lebih lanjut dalam materinya mantan Kakankemenag Kabupaten Kuansing ini memaparkan sejumlah hal penting terkait penyelenggaraan haji khusus yang pengelolaan, pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.
Dalam hal ini ia menyebut ada beberapa kelebihan penyelenggaraan haji khusus antara lain: Pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh PIHK, Biaya minimal USD. 8.000, penerbangan menggunakan Pesawat Reguler, akomodasi hotel dekat dengan Masjidil Haram, makan Prasmanan, masa tinggal di Arab Saudi lebih singkat, transportasi darat di Arab Saudi VIP.
Erizon mengingatkan penyelenggaraan ibadah haji harus berdasarkan asas keadilan memperoleh kesempatan, perlindungan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Terakhir Erizon menyinggung Aspek Pembinaan berdasarkan layanan PIHK/PIU, yakni Pendaftaran, Bimbingan ibadah, Transportasi, akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi, Kesehatanr, Perlindungan jemaah dan Petugas, Administrasi dan dokumen haji.(vera)