Riau (Inmas) – Tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melaksanakan Audit terhadap Laporan Keuangan dan barang Milik Negara (BMN). Menindak lanjuti hal tersebut perlu dilakukan pendampingan terhadap pelaporan Keuangan dan BMN. Dalam melakukan Audit, BPK lebih memfokuskan pada Aset. Demikian disampaikan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau dalam Materinya yang berjudul Strategi Pengelolaan Barang Milik Negara.Â
Barang Milik Negara adalah semua barang yang di beli atau diperoleh atas bebana Anggaran pendapatan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.Â
Menurut Pengaturan pengelolaan BMN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Barang Milik Negara meliputi Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, pengawasan dan pengendalian.Â
Sementara itu dalam pengelolaannya, Barang Milik Negara memiliki beberapa azas pengelolaan, asas tersebut adalah Azas Fungsional, azas Kepastian Hukum, Azas Transparansi, Azas Efisiensi, Azas Akuntabilitas Publik dan Azas Kepastian Nilai.Â
Meskipun demikian, Pengelolaan Barang Milik Negara tersebut juga terdapat kendala, diantara kendalanya adalah Kurangnya tingkat akurasi nilai aset yang dikelola, Ketidakjelasan status aset yang dikelola, Kurang optimalnya pemanfaatan Barang Milik Negara dalam rangka menghasilkan pendapatan Negara dan terjadinya kerugian Negara sebagai akibat dari pengelolaan Barang Milik Negara. (ana/mus)