0 menit baca 0 %

MUI Rohil Gelar Silaturrahmi dan Sosialisasi Produk Halal

Ringkasan: Rokan Hilir (Humas)- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (30/12) di Hotel Almahera Bagansiapiapi menggelar silaturrahmi dengan pengurus MUI Kecamatan se Kabupaten Rohil. Silaturrahmi sekaligus acara sosialisasi produk halal tersebut selain dihadiri pengurus MU...
Rokan Hilir (Humas)- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (30/12) di Hotel Almahera Bagansiapiapi menggelar silaturrahmi dengan pengurus MUI Kecamatan se Kabupaten Rohil. Silaturrahmi sekaligus acara sosialisasi produk halal tersebut selain dihadiri pengurus MUI Rohil dan Kecamatan, acara tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Rohil Anas Ma` mun, Sekjen MUI Provinsi Riau H Fajriansyah Lc, Kemenag Rohildan pengusaha tionghoa dengan pembicara Ka Kanwil Kemenag Riau Drs H Asyari Nur SH MM . Dalam sambutannya, Bupati Rohil Anas Ma`amun mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada MUI dan LPOM yang telah menggelar acara silaturrahmi khsusunya sosialisasi produk halal kepada masyarakat dan pengusaha tionghoa yang ada di Rohil. Karena sosialisasi produk halal di Rohil masih sangat menim padahal tingkat kebutuhan akan informasi produk halal cukup tinggi dimana mayoritas pengusaha yang ada di negeri kubah tersebut adalah dari masyarakat tionghoa. "Untuk kegiatan silaturrahmi hendaknya dilaksanakan secara rutin setiap tahun sehingga dapat terus memupuk rasa kebersamaan. Selain itu kegiatan sosialisasi produk halal oleh MUI dan LPOM merupakan langkah yang tepat untuk lebih memasarkan produk-produk hasil produksi masyarakat Rohil, seperti kacang tukul yang cukup terkenal dan beberapa produk unggulan lainnya," ungkap Anas. Sementara itu, Ka Kanwil Kemenag Riau Drs H Asyari Nur SH MM, dalam pemaparannya menekankan kepada pengurus MUI yang notabanenya adalah ulama hendaknya menjadi tauladan dan pengayom umat dalam kehidupan beragama di tengah-tengah masyarakat dengan cara berperan aktif dan memberikan informasi keagamaan secara jelas, termasuk dalam masalah sertifikasi produk halal. "Masalah halal disini menyangkut halal secara syar`i dan halal dalam arti kesehatan dengan tidak menggunakan bahan kimia dan lain sebagainya. Sehingga produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat," tegasnya. Menurutnya, pengadaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya bertujuan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumen khususnya konsumen muslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal. "Untuk itu, disini perlu peran aktif berbagai pihak khsusunya MUI dan POM, sehingga kedepan tidak adalagi produk-produk yang tidak bersertifikasi halal beredar di masyarakat," pungkasnya. (msd)