Pekanbaru (Inmas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Pekanbaru telah mengeluarkan maklumat tentang Peribadatan di Masjid dan
Mushalla. Maklumat tersebut disampaikan kepada Ketua MUI Kecamatan dan Ketua/ Imam
Besar Masjid Paripurna se- Kota Pekanbaru. Jum’at (29/05/2020).
Dewan Pimpinan MajelisÂ
Ulama Indonesia Kota Pekanbaru menyampaikan maklumat tentang Pelaksanaan
Peribatan di masjid/ Mushalla di kota Pekanbarun, bahwa terhitung dari tanggal
29 Mei 2920 “ MASJID DAN MUSHALLA TELAH DAPAT DIFUNGSIKAN KEMBALI DALAM
MELAKSANAKAN PROGRAM KERJANYA “ dengan
persyaratan sebagai berikut :
Pertama “Wilayah atau kawasan Masjid/ Mushalla
tersebut telah dinyatakan bebas dari wabah Covid-19 ( wilayah hijau ), oleh
Lurah dan camat setempat.
Kedua :.Pengurus Masjid/Mushalla diminta untuk
mensterilkan masjid dengan menggulung tikar, melakukan penyemprotan zat
disfektan di ruangan dan lingkungan masjid. Menyediakan sabun cuci tangan di
tempat wudhu’ dan di setiap pintu masuk masjid, menyediakan hand sinitizer dan
petugas pengukur suhu badan pada setiap pintu masjid.
Ketiga :Kepada setiap jema’ah diminta untuk mematuhi
protokol kesehatan dengan memakai masker, membawah sajadah dari rumah
masing-masing, menjaga jarak, tidak bersalaman ( berjabatan tangan ), dan bagi
jema’ah yang memiliki gejala demam, batuk-batuk, pilek, sesak nafas, serta suhu
panas badan tinggi, disarankan untuk tidak melaksanakan shalat jum’at dan
shalat berjama’ah di masjid.
Keempat :Kepada Imam dan khatib diminta untuk
memperpendek khutbah dan shalat.
Demikianlah Maklumat ini disampaikan dan ditandatangani
oleh Prof. Dr. H. ILyas Husti. MA selaku ketua umum dan Dr. H. Hasyim. MA
selaku Sekretaris umum. (Idris)