0 menit baca 0 %

MUI Kecamatan Siak Kembali Adakan Majelis Kajian Ilmu

Ringkasan: Siak (Inmas) Bertempat di Masjid Syahabuddin, Siak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak menggelar kegiatan kajian ilmu yang diikuti oleh Alim ulama, Ustadz, Da I, Muballigh, Imam, Khatib dan masyarakat tamu undangan lainnya membahas tentang tema penting yaitu, Fiqh Ikhtilaf (Lanjutan).

Siak (Inmas) – Bertempat di Masjid Syahabuddin, Siak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak menggelar kegiatan kajian ilmu yang diikuti oleh Alim ulama, Ustadz, Da’I, Muballigh, Imam, Khatib dan masyarakat tamu undangan lainnya membahas tentang tema penting yaitu, “Fiqh Ikhtilaf” (Lanjutan). Adapun pemateri yang menyampaikan materi terkait dengan tema ini adalah Ustadz Totok Prasetyo, Lc (Anggota Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak).

Kasrizul, S.HI selaku Ketua MUI Kecamatan Siak dan penyelenggara acara menyampaikan bahwa kegiatan kajian ini merupakan bagian dari usaha MUI Kecamatan Siak untuk meningkatkan SDM masyarakat muslim, khususnya agamawan Islam yang setiap harinya berinteraksi langsung dengan masyarakat. Adapun berkaitan dengan tema, Kasrizul menyampaikan bahwa tema yang akan diangkat pada kajian ilmu yang akan rutin diadakan setiap bulan ini sifatnya adalah keilmuan. “Malam ini, Alhamdulillah kita menghadirkan Ustadz Totok Prasetyo menjadi narasumber utama dimana beliau yang akan memaparkan tentang fiqh ikhtilaf, sebab-sebab, dhawabith-nya hingga solusi berinteraksi dengannya”, ujarnya.

Ustadz Totok Prasetyo, Lc dalam paparan kajiannya menjelaskan panjang lebar tentang defenisi fiqh ikhtilaf, mulai dari rujukan nash-nya sampai kepada contohnya. Adapun untuk malam ini beliau hanya membatasi pada pengertian fiqh ikhtilaf beserta contohnya, serta ikhtilaf yang terjadi pada masa Shahabat Nabi. Secara gambaran umum, alumni S1 Al-Azhar, Mesir ini menyampaikan, sebab terjadinya Ikhtilaf adalah; 1. Adanya lafadz mujmal yang melahirkan takwil dan tafsir yang berbeda., 2. Adanya lafadz yang memungkinkan untuk dimaknai secara umum (’am) atau khusus (khas)., 3. Perbedaan qiraat dalam bacaan Al-Qur’an, dan perbedaan riwayat yang terjadi dalam Hadits Nabawi., 4. Klaim akan adanya nasakh dan mansukh menurut sebagian ulama, dan tidak adanya nasakh dan mansukh menurut sebagian yang lain.

Diakhir beliau menyampaikan, ”Insya’Allah materi ini akan kita bahas secara mendalam bersama-sama. Semoga dengan mengetahui hakikat dari Ikhtilaf Fiqih ini, akan terbuka wawasan kita bahwa Ilmu Allah itu sangat luas, sehingga hati kita menjadi lapang karena mengetahui sebab-sebab terjadinya Ikhtilaf tersebut. Intinya, harapan kita, persatuan umat Islam itu akan terwujud jika kita saling memahami dan menghormati dengan catatan selama masih dalam koridor yang ditetapkan syari’at”, tutup alumni Pondok Pesantren Ittihadul Muslimin, Kecamatan Koto Gasib tersebut. (Hd)