0 menit baca 0 %

MUI Kecamatan Siak Gelar Muzakarah Perdana

Ringkasan: Siak (Inmas) Senin malam, (09/07/18), Meningkatkan kualitas dan kompetensi mubaligh, da I, imam, khatib, pengurus dan masyarakat di Kecamatan Siak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Siak menggelar muzakarah perdana yang nantinya akan secara rutin setiap bulan dengan tempat bergantian dari satu...

Siak (Inmas) – Senin malam, (09/07/18), Meningkatkan kualitas dan kompetensi mubaligh, da’I, imam, khatib, pengurus dan masyarakat di Kecamatan Siak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan Siak menggelar muzakarah perdana yang nantinya akan secara rutin setiap bulan dengan tempat bergantian dari satu masjid ke masjid lainnya di Kecamatan Siak. Untuk muzakarah pekan perdana yang dilaksanakan ba'da ‘Isya’ ini, bertindak selaku tuan rumah Masjid Syahabuddin, Siak.

Dalam sambutannya, Ketua MUI Kecamatan Siak, Kasrizul, S.HI mengungkapkan dalam muzakarah ini dibahas beberapa isu yang berkembang ditengah masyarakat untuk dijadikan topik dakwah. Sehingga mubaligh dapat memainkan perannya untuk meredam gejolak isu yang bisa merusak tatanan kedamaian masyarakat. “Untuk mala mini kita akan membahas tentang masalah fiqih Qurban”, ujarnya.

Dalam muzakarah ini, pengurus MUI Kecamatan Siak mendatangkan H. Zubir Efendi, M.Sh selaku Ketua Dewan Fatwa MUI Kabupaten Siak sebagai narasumber yang akan mendedahkan permasalahan seputar fiqih udhiyah (fiqih qurban). Dalam materinya, alumni magister (S2) Ekonomi Islam dari University Malaya, Malaysia tersebut menyampaikan poin-poin penting seputar ibadah qurban dalam bentuk himpunan Tanya jawab yang sudah beliau kumpulkan.

Diakhir acara, muzakarah dilanjutkan dengan Tanya jawab seputar permasalahan seputar praktek ibadah qurban yang selama ini berjalan ditengah masyarakat dilengkapi dengan solusi yang tepat guna meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam praktek ibadah qurban. Terakhir, semuanya sepakat untuk mensosialisasikan hasil muzakarah kepada masyarakat Kecamatan Siak. (Hd)