Siak (Inmas) Kamis, (20/09/18), Memasyarakatkan Ekonomi Syari ah Melalui Lembaga Zakat di Masjid , itulah materi yang disampaikan oleh Ketua Dewan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak, H. Zubir Efendi, M.Sh saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid yang ditaja oleh bagian Penyelenggara Syari ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak berpusat di Aula.
Pertama, Magister Ekonomi islam lulusan University Malaya, Malaysia ini menjelaskan keunggulan Ekonomi Syariah dalam beberapa poin sebagai berikut: 1. Ekonomi syariah berlandaskan tauhid dan kesatuan umat, artinya ekonomi syariah harus mengacu kepada aturan dasar, yaitu tidak membedakan golongan., 2. Ekonomi syariah dibangun dan dijalankan berdasarkan prinsip keadilan., 3. Ekonomi syariah merupakan ajaran tolong menolong, dengan adanya zakat, infaq, sadaqah, dan waqaf, kesemuanya dapat menjadi jembatan penghubung yang sangat kuat bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara si kaya dan si miskin., 4. Ekonomi syariah menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi dan setiap hubungan antara satu kelompok masyarakat dan kelompok masyarakat lainnya.
Oleh sebab di atas, melalui lembaga zakat yang ada di masjid maka Masjid sebagai pusat da wah akan menjadi pusat yang akan menyelesaikan berbagai permasalahan umat, baik terkait dengan persoalan ibadah riual maupun menjadi penggerak motor per-ekonomian umat melalui keberadaan Unit Pengumpul Zakt (UPZ) yang mumpuni dengan para Amil yang kredibel. (Hd)