Siak (Humas) – "Qimat merupakan ketentuan nilai, waktu dan harga serta benda yang digunakan untuk zakat fitrah. Kemenag Siak berkepentingan mengeluarkan qimat agar masyarakat mempunyai pedoman dalam membayar zakat fitrah", demikian kata Kepala Kantor Kemenag Siak Drs. H. Muharom ketika ditemui di ruang kerjanya setelah mengeluarkan ketentuan qimat zakat fitrah, Senin (30/6).
Lebih lanjut Muharom menjelaskan, "Qimat zakat fitrah ini untuk keseragaman umat islam khususnya yang berada di daerah Kabupaten Siak dalam membayar zakat fitrah. Zakat fitrah dilaksanakan menurut hukum fiqh yaitu 1 (satu) Zha'in (gantang) makanan yang mengenyangkan atau makanan pokok. 1 (satu) Zha'in dapat disamakan dengan 2.5 Kg beras bersih, apabila ditunaikan berupa uang, maka dibayar seharga beras yang kita makan sehari-hari."
Adapun daftar harga beras dan jumlah zakat fitrah pada 1436 H/2015 M sebagai berikut:
- Beras pandan wangi Rp. 14.000/Kg,
- Beras Ramos Rp. 14.000/Kg,
- Beras PTN 13.000/ Kg,
- Beras Solok Rp. 13.000/Kg,
- Beras Ramos Biasa Rp. 13.000/Kg,
- Beras Belida super Rp. 13.000/Kg,
- Beras Naruto Rp. 11.000/Kg,
- Beras Topi Koki Rp. 10.000/Kg,
- Beras putri Palembang Rp. 10.000/Kg.
(gn)
*edit by novam