0 menit baca 0 %

Muharom : 3 Kewajiban Pemerintah Untuk Jemaah Haji

Ringkasan: Siak (Humas) – “Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji”, demikian kata Kepala...

Siak (Humas) – “Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji”, demikian kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Siak Drs. H. Muharom dihadapan peserta Rakor Ikatan Persaudaraan Haji (IPHI) Se Provinsi Riau di Gedung Mahratu, Siak Sri Indrapura, Rabu (15/4).

Lebih lanjut Muharom menjelaskan bahwa pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang dimaksud sebagaimana yang dituangkan dalam UU No 13 Tahun 2008 adalah yang pertama, pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi, yang kedua pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi.

Dikesempatan yang sama, dihadapan Bupati Siak Drs. H. Syamsuar,M.Si, Muharom menyampaikan terimakasih atas bantuan Pemkab Siak yang telah menyediakan gedung Sitem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) untuk Kemenag Siak. Ia berharap dengan adanya gedung Siskohat ini, pelayanan haji semakin prima.

“Adanya gedung Siskohat di Kemenag Siak, tentu akan memotivasi bagi pegawai Penyelenggara Haji dan Umrah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi Jemaah”, ungkapnya. (gn)

*edit by novam