0 menit baca 0 %

Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd Sampaikan Materi Fiqih Keluarga pada Bimbingan Perkawinan Angkatan ke-14 KUA Kecamatan Bantan

Ringkasan: Bantan (Kemenag) - Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi Fiqih Keluarg pada kegiatan BIMWIN angkatan ke-14 KUA Kecamatan Bantan Kamis, (13/11/2025) di ruang aula KUA Kec.Bantan.Kegiatan ini bertujuan member...

Bantan (Kemenag) - Muhammad Khairul Fiqri, M.Pd, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Bantan, hadir sebagai narasumber dengan menyampaikan materi Fiqih Keluarg pada kegiatan BIMWIN angkatan ke-14 KUA Kecamatan Bantan Kamis, (13/11/2025) di ruang aula KUA Kec.Bantan.

Kegiatan ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan kepada pasangan yang akan membangun rumah tangga agar mampu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. 

Dalam paparannya, Muhammad Khairul Fiqri menjelaskan bahwa fiqih keluarga merupakan bagian penting dari ajaran Islam yang mengatur tata kehidupan rumah tangga mulai dari sebelum menikah, saat berlangsungnya akad, hingga perjalanan rumah tangga setelah pernikahan. Ia menekankan bahwa setiap pasangan hendaknya memahami hukum-hukum dasar pernikahan seperti rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, etika berumah tangga, serta cara menyelesaikan perbedaan secara islami.

Lebih lanjut, Muhammad Khairul Fiqri menjelaskan bahwa dalam pandangan Islam, pernikahan bukan hanya ikatan lahir antara dua insan, tetapi juga merupakan ibadah dan amanah besar yang harus dijaga. Oleh karena itu, penting bagi pasangan suami istri untuk menata niat pernikahan semata-mata karena Allah SWT.

Beliau juga menyinggung tentang pentingnya komunikasi dan saling memahami dalam rumah tangga. Menurutnya, banyak permasalahan rumah tangga muncul bukan karena kurangnya cinta, tetapi karena lemahnya pemahaman terhadap adab dan hukum-hukum Islam dalam berinteraksi.

“Dalam fiqih keluarga, suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin rumah tangga yang wajib menafkahi, melindungi, dan membimbing keluarganya. Sementara istri memiliki peran besar dalam menjaga keharmonisan, mengelola rumah tangga, serta mendidik anak-anak dengan nilai-nilai keislaman,” ujar beliau di hadapan para peserta.

Selain itu, beliau juga membahas konsep nafkah, talak, rujuk, dan iddah yang sering kali menjadi persoalan di masyarakat karena kurangnya pemahaman. Beliau menekankan bahwa setiap tindakan dalam rumah tangga hendaknya berlandaskan ilmu dan pertimbangan syariat agar tidak menimbulkan kemudaratan.

Dalam sesi tanya jawab, para peserta tampak antusias. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan seputar pembagian peran suami istri, batasan hak dalam rumah tangga, hingga cara mengelola perbedaan pendapat secara bijak.

Di akhir penyampaian, Muhammad Khairul Fiqri berpesan agar para calon pengantin senantiasa menjaga hubungan dengan Allah SWT dan membangun rumah tangga dengan pondasi iman, taqwa, dan ilmu. “Jika suami istri sama-sama memahami ajaran Islam dan menjalankannya dengan ikhlas, maka insya Allah keluarga tersebut akan diberkahi dan dijauhkan dari perselisihan,” pungkasnya.

Kegiatan Binwin ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat. Para peserta mengaku mendapatkan banyak ilmu baru yang bermanfaat untuk bekal kehidupan rumah tangga mereka kelak.