0 menit baca 0 %

Muhammad Idris : Kedudukan Anak Angkat Dalam Warisan

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Bertempat di RRI Pro 4 Pekanbaru, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd  Staf Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan materi pada program Sinaran Ilmu Bincang Keluarga dengan tema Kedudukan Anak Angkat Dalam Warisan. Kamis (12/03/2020).Anak Angkat adalah anak yang dalam p...

Pekanbaru (Inmas), Bertempat di RRI Pro 4 Pekanbaru, Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd  Staf Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan materi pada program Sinaran Ilmu Bincang Keluarga dengan tema Kedudukan Anak Angkat Dalam Warisan. Kamis (12/03/2020).

Anak Angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan. (KHI Ps. 171 huruf h).

Sedangkan ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan  perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.(KHI ps. 171 huruf c).

Dari KHI ini dapat kita simpulkan bahwa Anak  angkat tidak mendapat warisan, karena bukan ahli waris. (bila tidak ada hubungan darah sama sekali). Namun demikian hukum islam tidak serta merta menelantarkan hak anak angkat. Hukum lslam mengantisifasinya dengan ketentuan wasiat. (lihat KHI Ps 209). Papar narasumber

Turut mendampingi narasumber yaitu Salihin, S.Ag, M.Pd.I, Penyuluh pada KUA Kecamatan Lima Puluh  dan Yulis Hamzah pemandu acara pada RRI Pro 4 Pekanbaru. Pada sesi interaktif, Tengku Fadhil dari Pelalawan mempertanyakan kepada narasumber terkait dasar hukum dan perilaku dalam rumah tangga dan kaitannya dengan pernikahan serta warisan.(Idris)