Pekanbaru (Inmas), Bertempat di RRI Pro 4 Pekanbaru,
Muhammad Idris, S.Ag, M.Pd Staf Subbag
TU Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru sampaikan materi pada program
Sinaran Ilmu “ Bincang Keluarga” dengan tema” Kedudukan Anak Angkat Dalam
Warisan. Kamis (12/03/2020).
Anak Angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk
hidupnya sehari-hari biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya
dari orang tua asal kepada orangtua angkatnya berdasarkan putusan pengadilan.
(KHI Ps. 171 huruf h).
Sedangkan ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan
tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.(KHI ps. 171 huruf c).
Dari KHI ini dapat kita simpulkan bahwa Anak angkat tidak mendapat warisan, karena bukan
ahli waris. (bila tidak ada hubungan darah sama sekali). Namun demikian hukum
islam tidak serta merta menelantarkan hak anak angkat. Hukum lslam
mengantisifasinya dengan ketentuan wasiat. (lihat KHI Ps 209). Papar narasumber
Turut mendampingi narasumber yaitu Salihin, S.Ag, M.Pd.I,
Penyuluh pada KUA Kecamatan Lima Puluh dan Yulis Hamzah pemandu acara pada RRI Pro 4
Pekanbaru. Pada sesi interaktif, Tengku Fadhil dari Pelalawan mempertanyakan
kepada narasumber terkait dasar hukum dan perilaku dalam rumah tangga dan
kaitannya dengan pernikahan serta warisan.(Idris)