0 menit baca 0 %

Muhammad Faisal, SE Sosialisasikan SKP Kepada Guru CPNS Gelombang II

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), atau yang lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja, wajib dipunyai oleh CPNS / PNS / ASN, yang berguna untuk mengukur sejauh mana Kinerja CPNS / PNS /ASN, yang akan dinilai pada akhir tahun.Guru guru Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus...


Pekanbaru (Inmas), Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), atau yang lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja, wajib dipunyai oleh CPNS / PNS / ASN, yang berguna untuk mengukur sejauh mana Kinerja CPNS / PNS /ASN, yang akan dinilai pada akhir tahun.

Guru guru Calon Pegawai Negeri Sipil yang dinyatakan lulus Tahun 2019, tentunya akan memulai Kontrak kerja ini pada Tahun Ajaran yang baru yaitu bulan Juli 2019.

Bertempat di Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Analis jabatan yang juga Kepala Unit Kepegawaian Muhammad Faisal.SE, didampingi oleh Analis laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( Lakip ) Bustamar.S.HI.,M.Sy dihadapan Puluhan Guru CPNS, memaparkan Format Penyusunan dan pembuatan Sasaran Kinerja CPNS.

Nova salah satu CPNS ketika ditemui Tim Inmas menyatakan, sangat senang dengan Pemaparan Bang Faisal (Panggilan akrab), sehingga dia sudah bisa memulai untuk membuat Kontrak kerjanya. (Bustamar)