Pekanbaru (Inmas), Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP), atau yang lebih dikenal dengan sebutan kontrak kerja,
wajib dipunyai oleh CPNS / PNS / ASN, yang berguna untuk mengukur sejauh mana Kinerja
CPNS / PNS /ASN, yang akan dinilai pada akhir tahun.
Guru guru Calon Pegawai Negeri
Sipil yang dinyatakan lulus Tahun 2019, tentunya akan memulai Kontrak kerja ini
pada Tahun Ajaran yang baru yaitu bulan Juli 2019.
Bertempat di Aula Utama Kantor
Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Analis jabatan yang juga Kepala Unit
Kepegawaian Muhammad Faisal.SE, didampingi oleh Analis laporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah ( Lakip ) Bustamar.S.HI.,M.Sy dihadapan Puluhan
Guru CPNS, memaparkan Format Penyusunan dan pembuatan Sasaran Kinerja CPNS.
Nova salah satu CPNS ketika
ditemui Tim Inmas menyatakan, sangat senang dengan Pemaparan Bang Faisal
(Panggilan akrab), sehingga dia sudah bisa memulai untuk membuat Kontrak
kerjanya. (Bustamar)