0 menit baca 0 %

Muhammad Faisal.SE Retian Komputer Tanda tangan MoU

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Retian Komputer terpilih oleh Pejabat pengadaan untuk Pengadaaan barang pada Tahun Anggaran 2019, Penetapan retian Komputer ini tentulah dengan Proses prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional.Adi Nugroho  Marketing Retian Komputer hari ini Rabu tanggal 03 Juli...


Pekanbaru (Inmas), Retian Komputer terpilih oleh Pejabat pengadaan untuk Pengadaaan barang pada Tahun Anggaran 2019, Penetapan retian Komputer ini tentulah dengan Proses prosedur yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional.

Adi Nugroho  Marketing Retian Komputer hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, tampak sibuk berkonsultasi Nota kesepahaman dengan Muhammad Faisal.SE,( Analis Jabatan Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru ) atau yang lebih dikenal dengan MoU

MoU adalah suatu dokumen legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU adalah singkatan Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan, penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum. ( Bustamar )