Pekanbaru (Inmas), Retian
Komputer terpilih oleh Pejabat pengadaan untuk Pengadaaan barang pada Tahun
Anggaran 2019, Penetapan retian Komputer ini tentulah dengan Proses prosedur
yang dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional.
Adi Nugroho Marketing
Retian Komputer hari ini Rabu tanggal 03 Juli 2019, tampak sibuk berkonsultasi
Nota kesepahaman dengan Muhammad Faisal.SE,( Analis Jabatan Kantor Kementerian
Agama Kota Pekanbaru ) atau yang lebih dikenal dengan MoU
MoU adalah suatu dokumen
legal dimana isinya menjelaskan mengenai perjanjian pendahuluan antara dua
belah pihak dan merupakan dasar dalam menyusun kontrak di masa mendatang. MoU
adalah singkatan Memorandum of Understanding, yang dalam bahasa Indonesia
disebut Nota Kesepahaman atau Nota Kesepakatan. Pada umumnya MoU dibuat
sebagai langkah awal dalam membuat kontrak kerjasama atau perjanjian yang lebih
mengikat antara dua belah pihak. Namun, isi MoU lebih kepada penawaran, pertimbangan,
penerimaan, dan niat untuk terikat secara hukum. ( Bustamar )