Pekanbaru (Inmas), Kamis tanggal
27 Juni 2019, Muhammad Faisal.SE ( Analis Jabatan/ Kepala Ruangan Unit
Kepegawaian ), menyampaikan dan memaparkan Proses Pemasukan gelar Akademis dan
Proses Kenaikan kepada tiga orang guru CPNS yang menemui Analis jabatan ini
untuk Silaturrahmi dan Konsultasi.
Asdilita Okta Gumaningrum.S.Si
Nip. 199110032019032020 Guru IPA MTsN 1 Pekanbaru, Kartika Afriyeni Guru
Matematika MTsN 1 Pekanbaru, Clara Rezy Tania.S.Si Guru Matematika MTsN 1
Pekanbaru. Adalah 3 Guru CPNS yang mendapat ilmu yang sangat bermanfaat
terutama untuk para Aparatur Sipil Negara.
Mencantumkan Gelar bagi PNS
yang telah menamatkan Studinya di Universitas, Institut dan Akademi merupakan
hak bagi PNS/ASN namun pencantuman gelar ini tidak bisa sembarangan, setelah
memperoleh Ijazah tidak serta merta gelar yang ada di Ijazah langsung
dicantumkan pada awal atau ujung nama PNS Tersebut (Administrasi Kepegawaian) namun
harus mendapat perseujuan BKN sesuai dengan Standar Operasional Pelayanan,
ungkap Faisal. ( Bustamar )